Connect with us

Bitung

4 Tahun Dipenjara, Keluar Langsung Ditangkap Lagi! Residivis Narkoba di Bitung Terancam Hukuman Berat

Published

on

Konferensi pers penangkapan empat pelaku pengedar narkoba di Bitung.

Bitung, Pantau24.com – Baru tiga hari menikmati kebebasan, AM alias Diks (22) kembali berurusan dengan hukum.

Bukannya tobat, pria ini malah nekat jualan sabu, hingga harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.

Satresnarkoba Polres Bitung menangkap Diks saat transaksi di parkiran minimarket, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Selasa (25/2/2025) malam lalu.

Polisi yang sudah mengintai langsung meringkusnya dan menemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus rokok.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Diks ini baru tiga hari bebas, langsung main sabu lagi. Kayaknya belum kapok,” kata Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, dalam jumpa pers, Senin (17/3/2025).

Lebih mengejutkan lagi, Diks mengaku bisa menjual sabu senilai Rp50 juta dalam waktu seminggu!

“Satu minggu habis,” katanya santai saat ditanya soal bisnis haramnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai sumber modalnya, Diks mengaku didanai oleh bosnya.

“Pakai uang bos,” ujarnya.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menyatakan pihaknya terus mendalami kasus ini dan memburu jaringan yang lebih besar.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, menambahkan bahwa Diks baru tiga hari bebas setelah menjalani hukuman empat tahun atas kasus yang sama.

“Untuk tersangka Diks, hukumannya akan semakin berat dari sebelumnya. Karena ada aturannya, residivis yang baru bebas dan belum cukup tiga tahun kemudian ditangkap lagi, hukumannya akan meningkat,” ujar IPTU Trivo.

Trivo menjelaskan, terdapat ketentuan yang memberatkan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika yang mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu.

“Pada Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jika seseorang melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dalam jangka waktu tiga tahun, maka pidana maksimumnya ditambah dengan sepertiga. Dengan demikian, Diks yang baru bebas tiga hari dan kembali melakukan tindak pidana narkotika dapat dikenakan hukuman yang lebih berat sesuai dengan ketentuan tersebut,” pungkasnya.