Bitung
Polres Bitung Bongkar Peredaran Sabu dari Kota Palu, Modus Kirim via Bus Terungkap

Bitung, Pantau24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman menggunakan transportasi umum. Dua pria berinisial AC (22) dan AMS (23) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam press release Humas Polres Bitung membeberkan. Kasus ini terungkap pada Jumat (14/3/2025), sekitar pukul 19.00 Wita, ketika polisi menerima laporan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Kompleks Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mendapati dua pria yang mencurigakan di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, keduanya mengakui memiliki narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang silikon ponsel serta dalam bungkus rokok Marlboro.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dipasok dari seorang perempuan berinisial Y yang berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pemesanan berang haram itu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan pembayaran dilakukan lewat aplikasi Dana sebesar Rp 1.200.000.
Kemudian, barang haram itu dikirim menggunakan bus antar kota dengan rute Palu-Manado, lalu diturunkan di Terminal Malalayang, Manado.
Kedua tersangka, AC dan AMS, kemudian menjemput paket tersebut di terminal dan membawanya ke Kota Bitung untuk diedarkan.
“Modus ini menunjukkan bahwa jalur transportasi umum masih digunakan sebagai sarana distribusi narkoba lintas kota. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka AMS di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Dari lokasi tersebut, ditemukan satu paket sabu tambahan.
Hasil interogasi terhadap AC juga mengarahkan polisi ke lokasi penyimpanan lainnya, yakni di Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo), tempat di mana dua paket sabu lainnya dan satu timbangan digital disimpan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah. 4 paket sabu dengan berbagai ukuran. 1 timbangan digital untuk menakar sabu sebelum dijual. Peralatan konsumsi sabu (bong).
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri lebih jauh peran perempuan berinisial Y di Palu, serta memastikan tidak ada jaringan lain yang beroperasi di Kota Bitung,” tambahnya.
Polres Bitung mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui ada peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tutup IPTU Trivo.

You must be logged in to post a comment Login