Bitung
Kejari Bitung Sidangkan 4 Terdakwa Korupsi Navigasi di PN Tipikor Manado

Bitung, Pantau24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi terkait proyek Rambu Suar Mahoro di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Manado pada Senin (10/3/2025) memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam press release yang diterima, Kejari Bitung menyebutkan bahwa perkara ini melibatkan empat terdakwa dengan berkas terpisah.
Mereka adalah TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KU sebagai Tim Teknis PPK, dan IL yang merupakan Direktur CV. Surya Prima selaku pelaksana proyek.
“Persidangan berjalan sesuai agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang memberikan keterangan mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata ujar Kajari Bitung, Yadyn Palebangan dalam keterangannya, Selasa (12/3/2025).
Diketahui, keempat terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp233 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Menurut Yadyn, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada keberatan yang disampaikan para terdakwa setelah dakwaan dibacakan. “Sehingga sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi berikutnya yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” kata Kajari.
Kejari Bitung menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

You must be logged in to post a comment Login