Bitung
Hengky-Randito Diuji di Awal Jabatan, Pemkot Bitung Terancam Sanksi Jika Abaikan Rekomendasi BKN

Bitung, Pantau24.com – Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakilnya Randito Maringka dihadapkan pada ujian berat di awal kepemimpinan mereka.
Pemkot Bitung kini berpotensi menghadapi sanksi jika tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 lalu.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Hengky Honandar bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Richard Wowiling memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan persoalan ini.
Langkah tegas pemerintah dalam menjaga netralitas ASN menjadi perhatian utama. Jika rekomendasi BKN diabaikan, sanksi bisa saja dijatuhkan.
Netralitas ASN Harga Mati
Netralitas ASN bukan sekadar aturan formalitas. Sejumlah regulasi telah mengatur secara ketat posisi ASN dalam politik, di antaranya:
• PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang berpihak dalam aktivitas politik.
• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Mengatur sanksi tegas bagi pelanggar netralitas ASN, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
Sementara itu, bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN, sanksi administratif juga mengintai. Sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022, BKN berwenang mencabut keputusan PPK yang melanggar aturan serta memberikan sanksi administratif lainnya.
Batas waktu penyelesaian pun tak bisa dianggap remeh. Kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi bisa berujung sanksi.
Batas Waktu Sudah Habis
Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Richard Wowiling, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima beberapa berkas sanggahan dari 12 ASN yang dijatuhi sanksi beberapa waktu lalu.
“Sudah ada beberapa yang masuk ke BKD, ada juga yang masih diproses di pimpinan (Wali Kota, red). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan waktu 21 hari untuk memproses banding tersebut,” ujar Wowiling, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanya soal batas waktu yang diberikan BKN kepada Pemkot Bitung untuk menindaklanjuti rekomendasi, Wowiling menegaskan bahwa waktunya adalah dua bulan. Namun, fakta mengejutkan muncul. Batas waktu itu ternyata sudah habis sejak Januari lalu.
“Untuk waktunya sebenarnya sudah habis sejak bulan Januari,” ungkapnya.
Lalu, apakah ada perpanjangan waktu yang diminta Pemkot Bitung ke BKN? Wowiling mengaku, sejauh ini baru sebatas koordinasi lisan.
“Karena baru saja ada pergantian kepemimpinan, tim pemeriksa memerlukan waktu untuk menyiapkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Intinya, ini kerja bersama dan pasti selesai. Petunjuk pimpinan jelas, masalah ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

You must be logged in to post a comment Login