Bitung
Soal Pergantian Plt Kepala BKPSDM Bitung, Ini Pandangan Hukum Dr. Michael Jacobus

Bitung, Pantau24.com-Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung dari Jackson Ruaw kepada Richard Ticoalu Wowiling menuai beragam tanggapan. Kritik muncul dari berbagai kalangan yang mempertanyakan keputusan Pemerintahan Hengky Honandar dan Randito Maringka.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., memberikan pandangannya dari aspek hukum.
Menurut doktor hukum pertama dan termuda Kota Bitung ini, sesuai Undang-Undang Pilkada, pengisian jabatan lowong melalui Plt masih berada dalam domain kewenangan Wali Kota tanpa harus mendapat persetujuan Menteri.
“Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, penempatan Wowiling sudah sesuai ketentuan. Pengisian jabatan lowong melalui Plt masih merupakan kewenangan Wali Kota,” ujar alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Angkatan 24 ini.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya hubungan antara pergantian Plt Kepala BKPSDM dengan perlindungan terhadap ASN yang melanggar netralitas, Jacobus menilai bahwa jika dilihat dari perspektif politik, itu bukan domainnya.
Ia menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi demi kepastian hukum.
“Kalau dalam perspektif politik, itu domain politisi dan aktivis. Saya hanya bicara dari perspektif hukum saja. Terkait sejumlah ASN yang dikenai sanksi karena pelanggaran netralitas, menurut saya, Wali Kota Maurits Mantiri pasti memiliki pertimbangan hukum sendiri sebelum mengambil keputusan. Begitu juga dengan Wali Kota baru, Hengky Honandar. Saya yakin tidak akan serta-merta mengambil tindakan tanpa analisis hukum yang jelas,” ujar Jacobus.
Selain itu lanjutnya, ASN yang dikenai sanksi juga memiliki hak hukum yang bisa mereka perjuangkan. Dia mengatakan semuanya belum final.
“Ini belum final, karena sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pejabat TUN bisa menempuh jalur keberatan administratif, banding administratif, dan setelah itu ke PTUN,” jelas Jacobus.
Lebih lanjut, advokat yang kini mulai berkarier di Jakarta ini menegaskan bahwa dalam menyikapi perubahan kebijakan, diperlukan kedewasaan dari semua pihak.
“Dalam masyarakat yang semakin cerdas dan bangsa yang semakin maju, hukum harus menjadi alat untuk menemukan solusi, bukan dijadikan senjata atau tameng politik. Jadi, sudah seharusnya kita meletakkan masalah ini pada kedudukan yang benar di hadapan hukum, sehingga keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat diperoleh,” katanya saat diwawancarai wartawan, Kamis (27/2/2025).
Di akhir wawancara, Jacobus juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan pemerintahan Hengky-Randito.
“Masyarakat perlu memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemerintahan baru untuk membenahi birokrasi. Pilkada sudah usai, pengabdian Hengky – Randito baru dimulai beberapa hari. Sebagai warga Bitung, saya berharap pemimpin baru dalam melakukan reformasi birokrasi dapat mengawinkan dua faktor penting, yakni chemistry (kecocokan, hubungan baik atau good relationship) dan meritokrasi, yaitu rekam jejak prestasi serta kompetensi. Dengan demikian, pemerintahan Hengky – Randito memiliki birokrat profesional yang siap melayani rakyat Bitung,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login