Connect with us

Nusa Utara

Dua personel Polres Sitaro diberhentikan tidak dengan hormat

Published

on

Kapolres AKBP Iwan Permadi saat Pimpin upacara PTDH di halaman Polres Sitaro.

SITARO, PANTAU24.COM – Kepolìsian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro( Sitaro) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, yaitu Brigadir Loho Mokoagow dan Brigadir Robert CH. Noya, di lapangan Polres Kepulauan Sitaro, Jumat, (21/02/2025).

Upacara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, dimana ke dua personel tersebut Meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi dalam sambutannya menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran kedua personel yang diberhentikan.

“Mari kita menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Upacara PTDH ini dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran kedua personel yang diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Fakta menarik dan bermanfaat