Connect with us

Bitung

Diberhentikan sebagai ASN, Etika dan Kontroversi Evie Helena Kambey Disorot

Published

on

Muzaqir Polo Boven. Foto lain: nama-nama ASN yang mendapatkan sanksi.

Bitung, Pantau24.com – Evie Helena Kambey resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil setelah ia diduga melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan etika yang tidak sejalan dengan kode etik ASN.

Evie, yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bitung, menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan dalam politik praktis, unggahan kontroversial di media sosial, serta aksi demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.

Diduga Melanggar Netralitas ASN
Salah satu faktor utama pemberhentiannya adalah dugaan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.
Sesuai aturan, ASN wajib bersikap netral dalam pemilu. Namun, Evie diduga menghadiri deklarasi relawan pemenangan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024.

Kasus ini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, yang sempat memanggilnya untuk klarifikasi. Namun, Evie justru merespons pemanggilan tersebut dengan pernyataan di media sosial yang dinilai menantang kewenangan Bawaslu.

Fakta menarik dan bermanfaat

Polemik di Media Sosial
Evie dikenal aktif di media sosial. Ia kerap melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas. Terutama jika ia menyoroti terkait kebijakan pemerintah daerah, termasuk soal keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

Bahkan dibeberapa kesempatan pun kerap kali menuding wali kota korupsi, bahkan yang lebih parah menuding wali kota telah memakan hak-hak ASN.

Namun, ada juga beberapa unggahannya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

Pengamat pemerintahan Muzaqir Polo Boven menilai bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik melalui jalur yang benar.

“Kritik boleh saja, tapi jika dilakukan dengan cara yang kurang tepat, bisa menimbulkan kesalahpahaman dan memicu kegaduhan,” ujarnya.

Demonstrasi dan Insiden Apel Perdana
Selain aktif di media sosial, Evie juga terlibat dalam sejumlah aksi demonstrasi terkait hak-hak ASN.
Dalam Festival HAM, ia diketahui meneriaki Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, di hadapan publik. Insiden serupa terjadi dalam apel perdana setelah libur Natal dan Tahun Baru, di mana ia kembali melakukan aksi serupa terhadap sejumlah pejabat pemerintah kota.

Menurut Muzaqir, ASN memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika ada permasalahan, ASN seharusnya menempuh jalur resmi, bukan dengan cara yang bisa dianggap mencoreng etika birokrasi,” katanya.

Catatan Kedisiplinan dan Isu Hukum
Selain dugaan pelanggaran netralitas dan aksi demonstrasi, Evie juga memiliki catatan kedisiplinan yang menjadi perhatian.
Sebuah foto yang memperlihatkan Evie tertidur di sofa kantor saat jam kerja sempat beredar luas di media sosial.


Ia juga sempat tersangkut laporan kepolisian terkait unggahan yang menyinggung penggunaan dana dalam acara keagamaan.

Meski laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum, kasus ini sempat memicu kontroversi di masyarakat.

Keputusan Pemberhentian
Berdasarkan berbagai pelanggaran tersebut, Evie Helena Kambey resmi diberhentikan sebagai ASN.

Pengamat pemerintahan, Muzaqir Polo Boven, menilai keputusan ini sebagai konsekuensi dari kebijakan kepegawaian yang mengacu pada regulasi dan kode etik ASN.

“ASN seharusnya menjadi teladan dalam profesionalisme dan etika. Jika ingin lebih aktif dalam politik atau aktivisme, ada pilihan untuk keluar dari ASN dan menyalurkan aspirasi melalui jalur yang lebih sesuai,” katanya.

Selain Evie, 11 ASN lainnya dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14671B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Pemerintah Kota Bitung membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025.
Tim ini terdiri dari:
Plt. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim,
Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim,
Kabag Hukum selaku Anggota, dan
Atasan langsung ASN yang diperiksa selaku Anggota.

Tim ini bertugas menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari BKN dengan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 ASN yang terindikasi melanggar aturan, ditemukan:
11 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Satu ASN tidak terbukti bersalah.
Satu ASN tidak diperiksa karena telah memasuki usia pensiun.

Komitmen Menjaga Netralitas ASN
Sebelumnya, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan mengikuti rekomendasi dari BKN.

“Semua berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu, lalu diproses hingga keluar rekomendasi dari BKN untuk ditindaklanjuti Pemkot Bitung,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Bitung, Jackson Ruaw, menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan hasil kajian mendalam dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ASN harus tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Jackson.


Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bitung berkomitmen untuk terus mengawasi netralitas ASN.

“Dengan adanya sanksi ini, diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tetap menjaga independensi dan profesionalisme sebagai abdi negara,” tambahnya.

Seluruh proses tindak lanjut kasus ini telah terdokumentasi dalam sistem resmi BKN, yang dapat diakses melalui https://sbt.bkn.go.id/ dan https://idis-siasn.bkn.go.id/.

Keputusan Hukuman Disiplin
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan:
Evie Helena Kambey – Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jacob Takaltuang, Altin Abraham Tumengkol, Grace Dina Feby Dengah, Albert Bechtram Marschall Totomutu, Amani Sundana, Steanly Christian Yuhatro Mora, Evelline Mana Manengkel, John Michael Toar Sondakh, Give Renaldow Mose, Joike Adman Lala, Franky Roynar Ladi – Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
Hantje Porawouw – Tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Katrina Kansil – Tidak diperiksa karena telah memasuki usia pensiun.
Seluruh tahapan pemeriksaan dan keputusan disiplin telah dilaporkan secara bertahap melalui Integrated Disciplinary System (I-DIS) BKN.