Bitung
1 Dipecat! Pemkot Bitung Tindak ASN yang Langgar Netralitas Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya..

Bitung, Pantau24.com — Pemerintah Kota Bitung menindaklanjuti surat Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14671B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bitung. Langkah ini juga merujuk pada sejumlah surat rekomendasi BKN lainnya.
Sebagai respons, Pemkot Bitung telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membentuk Tim Pemeriksa, memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar, serta menjatuhkan sanksi disiplin bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pembentukan Tim Pemeriksa
Tim Pemeriksa dibentuk berdasarkan Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025. Tim ini terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
• Plt. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim
• Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim
• Kabag Hukum selaku Anggota
• Atasan langsung ASN yang diperiksa selaku Anggota
Tim ini bertugas menindaklanjuti laporan dan rekomendasi BKN dengan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Tim Pemeriksa telah memanggil serta memeriksa 14 ASN yang terindikasi melanggar netralitas ASN. Dari hasil pemeriksaan, 13 ASN dinyatakan terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, satu ASN tidak terbukti bersalah, namun satu lainnya tidak diperiksa karena telah memasuki usia pensiun.
Komitmen Menjaga Netralitas ASN
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku dan mengikuti rekomendasi BKN.
“Semua berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu, kemudian diproses hingga keluar rekomendasi dari BKN untuk ditindaklanjuti Pemkot Bitung,” ujar Maurits, didampingi Plt. Kepala BKPSDM Bitung Jackson Ruaw, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Bitung Jackson Ruaw menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan hasil kajian yang matang dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Dia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ASN harus tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Jackson.
Lanjut Jackson, pemkot Bitung menegaskan akan selalu komitmen untuk terus mengawasi netralitas ASN.
“Dengan adanya sanksi ini, diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tetap menjaga independensi dan profesionalisme sebagai abdi negara. Perlu diketahui juga, seluruh proses tindak lanjut kasus ini telah terdokumentasi dalam sistem resmi BKN, yang dapat diakses melalui https://sbt.bkn.go.id/ dan https://idis-siasn.bkn.go.id/,” pungkasnya.
Tak hanya itu, mantan Sekwan DPRD Kota Bitung ini juga mengatakan, 11 orang yang mendapatkan sanksi penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan dapat mengajukan ke Walikota.
“Lima belas hari sejak surat pemberitahuan sanksi ini diterima. Maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke Walikota. Sementara untuk 1 ASN yang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dapat mengajukan banding administrasi ke BKN,” tutup Jackson.
Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebagai berikut:
• Evie Helena Kambey – Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
• Jacob Takaltuang, Altin Abraham Tumengkol, Grace Dina Feby Dengah, Albert Bechtram Marschall Totomutu, Amani Sundana, Steanly Christian Yuhatro Mora, Evelline Mana Manengkel, John Michael Toar Sondakh, Give Renaldow Mose, Joike Adman Lala, Franky Roynar Ladi, Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
• Hantje Porawouw – Tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
• Katrina Kansil – Tidak diperiksa karena telah memasuki usia pensiun.
Adapun seluruh tahapan pemeriksaan dan keputusan disiplin telah dilaporkan secara bertahap melalui layanan Integrated Disciplinary System (I-DIS) BKN.

You must be logged in to post a comment Login