Bitung
DLH Bitung Peringatkan PT Futai: Benahi Limbah atau Ditutup!

Bitung, Pantau24.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung melayangkan surat penegasan kepada PT Futai Sulawesi Utara (Sulut) terkait pengelolaan limbah perusahaan.
Surat tertanggal 6 Februari 2025 itu menyoroti empat poin krusial, salah satunya ancaman penghentian sementara operasional jika perusahaan tak segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.
“Iya, kami sudah menyurat ke PT Futai. Kami minta mereka memperbaiki pengolahan limbah agar permasalahan dengan masyarakat bisa berakhir,” ujar Kepala DLH Kota Bitung, Merianti Dumbela, Senin, 10 Februari 2025.
Surat ini, kata Merianti, dikeluarkan setelah pihaknya menerima keluhan dari warga Tanjung Merah dan mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa pekan lalu. Rapat koordinasi dengan DLH Provinsi Sulut juga menjadi salah satu dasar keputusan tersebut.
Dari empat poin dalam surat penegasan, satu poin menjadi sorotan utama yakni, potensi pemberian sanksi penutupan sementara operasional perusahaan jika tiga poin lainnya tidak diindahkan.
“Tiga poin pertama bersifat saran dan rekomendasi. Jika tidak dilaksanakan, maka sanksi berupa penghentian sementara akan diterapkan,” tegas Merianti.
Bukan kali pertama DLH Bitung menerapkan sanksi serupa. Merianti memastikan langkah itu akan diambil tanpa ragu jika perusahaan tak memenuhi tuntutan yang diajukan.
Di sisi lain, Wakil Direktur PT Futai Sulawesi Utara, Erwin Irawan, pada pernyataan-pernyataan sebelumnya memgatakan pihak perusahaan tetap menghormati sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Pihak perusahaan menghormati sesuai keputusan dan aturan yang berlaku,” ujarnya belum lama ini.
Empat Poin Penegasan DLH Bitung untuk PT Futai Sulawesi Utara:
• Menghentikan pembuangan air limbah ke badan air permukaan sebelum diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar baku mutu atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah.
• Meminimalisir bau dari proses produksi agar tidak melebihi baku mutu, yang harus dibuktikan dengan hasil uji laboratorium berkala setiap bulan.
• Menyediakan minimal satu tenaga operator atau tenaga ahli khusus dalam pengolahan IPAL.
• Jika tiga poin di atas tidak dilaksanakan, DLH Bitung akan memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan produksi.

You must be logged in to post a comment Login