Connect with us

Bitung

Gadaikan Netralitas di Pilkada 2024, Ribuan ASN Tak Berdosa Terancam Kena Imbas Jika Abaikan Rekomendasi BKN

Published

on

Muzakir Polo Boven: Foto Lain ASN Bitung

Bitung, Pantau24.com— Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Pilkada 2024 lalu.

Di Kota Bitung, empat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Namun, di balik itu, ancaman sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa berdampak luas jika pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, BKN memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari peringatan tertulis hingga pemblokiran layanan kepegawaian.

“Dalam aturan itu dijelaskan jika Kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi BKN bisa menghadapi konsekuensi serius, karena sanksi tidak hanya berdampak pada ASN yang melanggar, tetapi juga birokrasi secara keseluruhan,” ujar Pengamat Pemerintahan Kota Bitung, Muzakir Polo Boven, Sabtu (8/2/2025).

Lanjut Muzakir, sangat jelas dan tegas diaturan itu mengatakan jiika rekomendasi diabaikan, BKN berhak memblokir data kepegawaian.

Artinya kata Muzakir, ribuan ASN yang tidak bersalah juga bisa terkena imbas. Pemblokiran ini bisa menghambat kenaikan pangkat, mutasi, hingga pencairan gaji ASN di daerah tersebut.

“Bayangkan ribuan ASN di Kota Bitung tidak bisa mengurus kenaikan pangkat atau pensiun hanya karena beberapa orang tidak netral dalam Pilkada 2024. Ini bisa jadi preseden buruk,” tambah Muzakir.

Empat Kasus ASN di Bitung, Seberapa Serius Pemkot Bertindak?
Di Kota Bitung, empat kasus pelanggaran netralitas ASN kini sedang dalam proses pemeriksaan. Kasus-kasus ini mayoritas melibatkan ASN yang berfoto bersama calon kepala daerah atau menunjukkan dukungan di media sosial.
Berikut rincian kasus yang tengah ditangani BKPSDMD:
• Kasus pertama: 9 ASN berfoto bersama calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut (E2L).
• Kasus kedua: 13 ASN berpose dengan calon Wali Kota Bitung, Hengky Honandar (HH).
• Kasus ketiga: Seorang ASN menyebarkan foto dan video bersama HH di media sosial.
• Kasus keempat: Seorang ASN menghadiri kampanye pasangan calon GM-Win di Stadion Duasudara.

Menurut Plt Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Jackson Ruaw, seluruh kasus telah masuk tahap pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Kini, keputusan akhir ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Bitung.

Namun, muncul pertanyaan besar: Seberapa serius Pemkot menindak kasus ini? Apakah sanksi hanya akan berupa teguran ringan, atau ada tindakan nyata yang memberikan efek jera?

Ujian Ketegasan Wali Kota Bitung

Dalam pemberitaan sebelumnya, Muzakir Polo Boven menilai, kasus ini adalah ujian kredibilitas Pemkot Bitung. Jika tidak ditangani dengan tegas, ASN lain bisa semakin berani terlibat dalam politik praktis.

“Jika ASN yang melanggar hanya diberi sanksi administratif ringan, maka kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi akan semakin turun. Pemkot Bitung harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini bisa memunculkan spekulasi bahwa pemerintah setengah hati dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang sudah ada bukti kuat, seharusnya tindakan tegas segera diambil. Jangan sampai publik melihat ini hanya gertak sambal atau manuver politik yang akhirnya berujung pada kompromi,” tambahnya.

Menanti Keputusan Pemkot Bitung
Kini, semua mata tertuju pada Wali Kota Bitung. Apakah ia berani mengambil langkah tegas atau justru memilih bersikap lunak?

“Jika kasus ini hanya berakhir dengan peringatan tanpa sanksi berat, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk. ASN lain bisa merasa aman melanggar aturan karena sanksinya ringan,” ujar Muzakir.

Menurutnya, keputusan Pemkot Bitung akan menjadi barometer bagi daerah lain dalam menegakkan netralitas ASN di Pilkada 2024.

“Jika pemerintah gagal menunjukkan ketegasan, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan semakin luntur. Sekarang tinggal kita lihat, apakah Pemkot Bitung akan membuktikan komitmennya terhadap aturan atau membiarkan kasus ini tenggelam seperti yang sudah-sudah?” pungkasnya.

Berikut Sanksi dan Penghargaan bagi ASN
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 telah mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Sanksi bagi instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BKN:
• Peringatan tertulis
• Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN
• Pemblokiran data dan layanan kepegawaian
• Pencabutan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian ASN
• Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Sebaliknya, instansi yang patuh terhadap NSPK Manajemen ASN berhak menerima penghargaan berupa piagam, sertifikat, atau bentuk apresiasi lainnya.