Bitung
Hengky Honandar dan Randito Maringka Akan Dilantik, Pejuang Politik Bisa Gigit Jari?

Bitung, Pantau24.com – Setelah putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (05/02/2025), sebanyak 15 kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara (Sulut) dijadwalkan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Salah satunya adalah Hengky Honandar dan Randito Maringka, yang akan resmi memimpin Kota Bitung.
Namun, kebijakan baru dari pemerintah pusat bisa membuat para pejuang politik pasangan ini gigit jari.
Dalam rapat evaluasi di Makassar, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh bersama Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kepala daerah yang baru terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus atau tenaga ahli. Jika melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.
Kebijakan ini bisa menjadi pukulan telak bagi para pendukung dan pejuang politik yang sebelumnya berharap mendapat posisi strategis di pemerintahan baru.
Biasanya, setelah pemilihan, ada kompromi politik di balik layar, di mana mereka yang berjasa dalam pemenangan berharap mendapatkan jabatan, baik sebagai staf khusus, tenaga ahli, atau posisi lainnya di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi hal ini, pengamat pemerintahan Kota Bitung, Muzakir Polo Boven, mengatakan bahwa kebijakan ini bisa memicu potensi pecah kongsi dalam kubu Hengky-Randito.
“Selama ini, politik daerah tidak lepas dari peran tim sukses dan pejuang politik yang berharap mendapat bagian setelah kemenangan. Dengan aturan baru ini, peluang mereka untuk masuk dalam struktur pemerintahan menjadi tertutup. Ini bisa menimbulkan gesekan di internal,” jelas Muzakir.
Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini bisa berdampak pada stabilitas politik pemerintahan Hengky-Randito ke depan.
“Jika ada pihak yang merasa dikecewakan atau ditinggalkan, bukan tidak mungkin akan muncul ketegangan di internal koalisi. Pecah kongsi bisa saja terjadi jika tidak ada komunikasi yang baik antara pemimpin baru dan para pendukungnya,” tambahnya.
Meski begitu, Muzakir juga mengingatkan bahwa para tim sukses harus bisa bersabar dan menahan diri.
“Tidak bisa semua pejuang politik mendapatkan posisi di pemerintahan. Justru, mereka yang dulu berjuang harus memberi kesempatan kepada pemimpin yang baru untuk bekerja sesuai aturan yang ada,” katanya.
Di sisi lain, aturan ini juga mengharuskan kepala daerah untuk memaksimalkan tenaga ASN yang sudah ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak ada lagi ruang untuk mengangkat staf di luar mekanisme resmi, kecuali melalui jalur CPNS dan PPPK.
Dengan kondisi ini lanjut Muzakir, langkah Hengky Honandar dan Randito Maringka dalam menavigasi pemerintahan mereka akan menjadi sorotan utama.
“Apakah mereka bisa tetap menjaga kekompakan tim tanpa memberikan jabatan kepada para pejuang politik? Atau justru dinamika ini akan memicu ketegangan di awal pemerintahan mereka?
Masyarakat Bitung kini menanti bagaimana pasangan ini akan menyikapi aturan baru sambil tetap menjalankan visi dan janji kampanye mereka,” tutup Muzakir.

You must be logged in to post a comment Login