Bitung
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bitung, Ribuan Butir Disita

Bitung, Pantau24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung meringkus seorang pria berinisial MR alias Acel (20) yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Heximer).
Polisi menyita ribuan butir obat dari tangan pelaku dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (3/2/2025).

Barang bukti ribuan butir obat Trihexyphenidyl
Ditangkap di Depan Jasa Pengiriman
MR alias Acel, warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, diamankan di depan kantor jasa pengiriman ID Express, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Polisi menemukan dua toples berisi ribuan butir obat keras tersebut.
“Toples pertama berisi 1.016 butir Trihexyphenidyl, dan toples kedua berisi 1.008 butir. Total ada 2.024 butir yang kami sita,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Irwan Tarigan, Rabu (5/2/2025).
Sempat Kabur, Diserahkan Orang Tua
Saat hendak diamankan, MR dan rekannya, RRSH alias Rama, sempat melarikan diri. Polisi hanya berhasil menangkap seorang pria bernama Imang di lokasi.
Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya meminta orang tua MR untuk menyerahkan anaknya.

Pelaku saat diamankan polisi
“Pelaku akhirnya diserahkan oleh kedua orang tuanya ke Polres Bitung pada pukul 21.30 WITA,” kata Irwan.
Dari hasil interogasi, MR mengakui telah dua kali menerima kiriman obat keras melalui jasa pengiriman ID Express. Obat tersebut dijual dengan harga Rp 10.000 per butir atau Rp 100.000 per 10 butir.
Terancam Hukuman Berat
Kini MR alias Acel telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini,” tutup IPTU Irwan Tarigan.

You must be logged in to post a comment Login