Bitung
Terungkap! Dugaan Maladministrasi dan Pencemaran Limbah PT Futai di Bitung Makin Memburuk

Bitung, Pantau24.com – Warga kembali menyoroti dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT Futai di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, yang berada di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari.
Meski telah dilakukan tiga kali pertemuan, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan peninjauan lapangan, hingga kini belum ada solusi konkret terkait permasalahan tersebut.
Perwakilan warga, Robby Supit, menegaskan bahwa pembahasan ini sudah berulang kali dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.
“Kita sudah melakukan berbagai pertemuan, meninjau langsung ke lokasi, dan kembali mengadakan rapat. Namun, persoalan ini hanya berulang tanpa penyelesaian nyata,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ia juga mempertanyakan transparansi dalam uji berkala limbah yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Robby mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan hasil uji tersebut dan menampilkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mana hasil uji berkala limbah? DLH harus memastikan dan memperlihatkan izin dari KLHK. Sanggup tidak?” tegasnya.
Dugaan Maladministrasi dalam Pengurusan Izin
Selain pencemaran lingkungan, rapat ini juga menyinggung dugaan maladministrasi dalam pengurusan izin operasional PT Futai.
Robby mengungkapkan ia mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut diduga telah menyerahkan dana sebesar Rp600 juta kepada Membangun Sulut Hebat (MSH) untuk mengurus perizinan. Namun, prosesnya disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya MSH dihadirkan dalam rapat ini karena mereka ikut bertanggung jawab dalam pengurusan izin PT Futai,” kata Robby.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Futai, Ridwan Mapahena, membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp600 juta kepada MSH untuk kemudahan pengurusan izin perusahaan.
“Benar, memang ada dana sebesar Rp600 juta yang diserahkan kepada MSH untuk pengurusan izin PT Futai,” ujar Mapahena yang juga bersama Wakil Direktur PT Futai, Erwin Irawan.
Mapahena juga mendukung agar MSH dihadirkan dalam rapat guna memberikan klarifikasi mengenai proses perizinan yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
“Kalau dalam rapat itu dihadirkan MSH untuk mendengarkan dan mencari tahu soal perizinan yang diurus tapi tidak sesuai dengan semestinya, saya setuju. Ini merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Komisi III DPRD Belum Mengeluarkan Rekomendasi Resmi
Dalam rapat ini, Komisi III DPRD Bitung belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait permasalahan limbah PT Futai. Komisi baru mengeluarkan draf rekomendasi dan menyatakan bahwa dalam waktu 2×24 jam akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum keputusan final dikeluarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MSH belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut.

You must be logged in to post a comment Login