Connect with us

Bitung

Residivis Tawuran di Bitung Diciduk Polisi, Bawa Panah Wayer untuk ‘Jaga-jaga’

Published

on

Tim Tarsius saat mengamankan BG

Bitung, Pantau24.com– Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja berinisial BG (17) saat tengah nongkrong di sebuah warung di kawasan Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Minggu (2/2/2025) dini hari.

BG yang diketahui merupakan residivis kasus senjata tajam (sajam) dan tarkam (tawuran kampung) ini kedapatan membawa senjata tajam berupa panah wayer. Polisi menemukan lima anak panah dan satu pelontar saat melakukan pemeriksaan badan terhadapnya.

Kronologi Penangkapan

Menurut Kasih Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, penangkapan bermula saat Tim Tarsius Presisi sedang melakukan patroli ke arah timur sekitar pukul 02.20 Wita. Saat melintas di perempatan jalan Asabri, polisi melihat sekumpulan anak muda yang berkumpul di sebuah warung.

Kecurigaan muncul ketika salah satu dari mereka dikenali sebagai pelaku tawuran di Kompleks Kombos Pasar Tua vs Parigi Tofor.

Fakta menarik dan bermanfaat

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata tajam jenis panah wayer di tubuh BG.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya dan digunakan untuk berjaga-jaga,” ungkap Anggai.

BG pun kata Anggai, langsung digiring ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti panah wayer

  • “Barang bukti yang diamankan satu pelontar, lima anak panah wayer,” ujar Anggai

Akibat perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bitung,” tutup Anggai.