Connect with us

Bitung

Penyerobotan Lahan PT Patemang Dockyard: Tersangka Marta Wulur Diduga Kabur, Polisi Dalami Kasus Obstruction of Justice

Published

on

Polres Bitung

BITUNG, PANTAU24.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Patemang Dockyard yang melibatkan tersangka Marta Wulur semakin menemui jalan buntu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Marta diduga melarikan diri dan kini berada di luar Bitung, dengan kemungkinan besar berada di Jakarta.

Pihak kepolisian Polres Bitung menyatakan sudah memanggil Marta sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak PT Patemang Dockyard.

Kuasa Hukum PT Patemang Dockyard, Wanda Hatirindah, menyatakan bahwa awalnya kasus ini mendapat perhatian besar, namun setelah Marta ditetapkan sebagai tersangka, dia malah menghilang. Wanda berharap Polres Bitung segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini bisa diselesaikan.

Kronologi Kasus: Klaim Lahan Tanpa Bukti yang Sah
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika Marta mulai mengklaim kepemilikan atas lahan PT Patemang Dockyard. Tindakannya yang memblokir akses jalan dengan batu merugikan perusahaan, sehingga dilaporkan ke Polres Bitung.

Fakta menarik dan bermanfaat

Setelah melalui penyelidikan, Marta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Namun, meski sudah dipanggil untuk pemeriksaan, Marta diduga melarikan diri sejak November 2024.

Dugaan Obstruction of Justice
Wanda Hatirindah juga mengungkapkan dugaan bahwa Marta mendapat bantuan dari pengacaranya untuk melarikan diri.

“Kami tahu Marta sering memposting aktivitasnya di Jakarta melalui media sosial. Jika dia melarikan diri dengan bantuan pengacaranya, ini bisa berujung pada kasus obstruction of justice,” ujar Wanda.

Pihak Polres Bitung pun mengungkapkan bahwa mereka tetap berupaya untuk menghadirkan Marta guna menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, membenarkan bahwa Marta Wulur sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami telah memanggil Marta dua kali, namun yang bersangkutan belum juga hadir. Kami juga sudah mencoba menghubungi pengacaranya, namun nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (31/1/2025).

Kasat menyampaikan, informasi terakhir yang diterima pihak penyidik menyebutkan bahwa Marta kini berada di Jakarta.

“Penyidik Polres Bitung berjanji akan terus melanjutkan upaya hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya