Connect with us

Bitung

Remaja di Bitung Ditangkap Bawa Panah Wayer di Dalam Tas

Published

on

Tim Tarsius saat mengamankan RDT. Foto: Humas Polres Bitung

BITUNG, PANTAU24.COM – Seorang remaja berinisial RDT (15) diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung saat patroli rutin di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Selasa (28/1/2025) dini hari.

Remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer di dalam tasnya.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natip Anggai, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA.

Polisi awalnya mencurigai dua remaja yang terlihat nongkrong di pinggir jalan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Saat diperiksa, petugas menemukan satu pelontar dan satu anak panah di tas milik RDT.

“Pelaku mengakui senjata tajam itu miliknya dan digunakan untuk berjaga-jaga,” kata Anggai.

RDT, yang merupakan warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, langsung dibawa ke Polres bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Anggai.