Connect with us

SULUT

Kepala Dinas PMD Bolmong bebas setelah menang di praperadilan

Published

on

PANTAU24.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdulsalam Bonde, dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa (21/1/2025) malam. Pembebasan itu merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Kejari Kotamobagu setelah Bonde memenangkan praperadilan sehari sebelumnya di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Hakim Ketua Sulharman memutuskan bahwa proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu dinyatakan cacat formil. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa penangkapan Bonde tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketiadaan berita acara penangkapan yang sah.

Kuasa hukum Bonde, Jein Jauhari mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah dipatuhi oleh Kejari Kotamobagu dengan membebaskan kliennya pada pukul 21.00 WITA. Menurut Juahari, hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menghormati putusan pengadilan.

Jauhari menjelaskan bahwa putusan ini merupakan bukti jaminan hukum bagi setiap warga negara dan bentuk pengawasan yang efektif dalam penindakan hukum. Pihaknya mengapresiasi Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah mengabulkan dalil dan permohonan mereka.

“Putusan pengadilan tersebut juga mencakup rehabilitasi nama baik klien kami. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menentukan teknis pelaksanaan putusan tersebut,” jelas Jauhari saat ditemui di Kejari Kotamobagu.

Bonde sebelumnya ditahan Kejari Kotamobagu pada saat OTT dugaan pemerasan terhadap kepala desa. Bonde diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Bolmong dengan mencatut nama institusi Kejari untuk menekan para korban. Saat OTT, tim Kejari menemukan barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil dari pemerasan, serta dua buah ponsel yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan para kepala desa.

bolmong
Keluarga atas bebasnya Abdulsalam Bonde. (Foto: ZOnautara.com/Trideyna Cahyani)

Keluarga ungkapkan rasa syukur

Atas pembebasan tersebut, istri Bonde, Sri Anita menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Pengadilan. Ia meyakini bahwa suaminya tidak bersalah dan telah menunggu hampir 12 jam untuk menjemput suaminya dari tahanan Kejari.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Kami telah menunggu dengan sabar dan percaya akan dibebaskan,” ujar Sri Anita.

Sebelumnya, keluarga Abdulsalam Bonde sempat melakukan protes terkait keterlambatan surat eksekusi yang dikeluarkan oleh Kejari Kotamobagu.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply