Bitung
Pemuda di Bitung Ditangkap Tim Tarsius Usai Ancam Nenek dengan Panah Wayer

BITUNG, PANTAU24.COM– Seorang pemuda berinisial JSL (18), warga Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
JSL ditangkap karena mengancam neneknya sendiri, Katin Harun, menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. JSL, yang dalam kondisi mabuk, pulang ke rumah dan langsung menuju dapur untuk makan.
Saat itu, sang nenek menegur JSL karena kebiasaannya membawa senjata tajam seperti pisau dan panah wayer, serta sering ikut tawuran antar kelompok.
Teguran itu membuat JSL naik pitam. Ia mengambil pelontar panah wayer dan mengancam neneknya dengan menarik pelontar sambil mengarahkan ke tubuh korban.
“Ngana kita da makang mo ganggu. Ta panah se mati pa ngana tre. ( kamu (nenek), aku lagi makan diganggu. Aku panah kamu sampai mati),”ancam JSL, dengan logat Kota Bitung membuat korban ketakutan.
Tak terima dengan perlakuan cucunya, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai membenarkan penangkapan itu. Pelaku kata dia, diamankan pada Sabtu (19/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Tim Tarsius mendapat informasi bahwa JSL sedang berada di rumahnya bersama pacarnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan JSL pada pukul 00.00 WITA, Minggu dini hari, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Girian Bawah,” ujar Anggai.
Lanjut Anggai, Polisi mengamankan, barang bukti berupa satu pelontar panah wayer dan sembilan anak panah wayer ditemukan tersimpan di atas plafon rumah.
“Pelaku juga diketahui sering terlibat dalam berbagai kasus tawuran antar kelompok, termasuk kelompok AAM,” ungkap Anggai.
Saat ini sambung Anggai, pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
“JSL dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login