Connect with us

Editor's Pick

50 individu nuri ternate diamankan BKSDA Sulut dan mitranya di Pelabuhan Manado dari upaya penyelundupan

Published

on

PANTAU24.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKIHT) Manado, TNI dan Polri berhasil mengagalkan upaya penyulundupan satwa liar dilindungi jenis nuri ternate (Lorius garrulus) di Pelabuhan Manado, Rabu (15/01/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 50 individu burung nuri ternate yang disembunyikan di dalam ruang mesin KM Aksar Saputra 32 yang melayani rute Tobelo-Manado.

Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki membenarkan penyelamatan satwa liar dilindungi tersebut.

Menurut Masikki, pihaknya menerima laporan dari informan mengenai adanya pengangkutan burung Nuri Ternate.

“Iya, ada informasi kita yang dari sana bahwa KM Aksar Saputra 32 ada membawa burung makanya kita lakukan pencegahan di sini,” ucapnya saat dihubungi PANTAU24.com.

Burung-burung tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah bahkan ke luar negeri.

“Indikasinya kita belum tahu, tapi paling tidak kita sudah gagalkan di Sulawesi Utara. Saya pikir, mungkin bisa saja akan keluar itu. Ke daerah lain atau bisa saja ke luar negeri. Karena memang jalur perdagangan luar negeri juga masuk ke kita, biasanya ke Filipina,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, ABK KM Aksar Saputra 32 kini sedang diperiksa oleh pihak Polresta Manado.

“Pihak Polresta Manado lagi lakukan pendalaman terhadap ABK,” ujarnya.

Kondisi burung setelah diselamatkan

Setelah dilakukan penanganan di Pelabuhan Manado, burung-burung tersebut kemudian dibawa ke Kantor BKSDA Sulut dan kemudian diserahkan kepada pihak Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk direhabilitasi.

“Butuh waktu untuk rehabilitasi, kalau sudah sehat, kita kembalikan lagi ke sana ke Maluku untuk dilepasliarkan,” jelas Masikki.

Kondisi burung-burung yang berhasil diselamatkan tersebut pun terbilang cukup memprihatinkan.

“Sebagian burung sudah dicabut bulu utamanya dan banyak yang stres juga,” beber Masikki.

Sementara, drh Audrey Tabitha, dokter hewan di PPS Tasikoki mengungkapkan kondisi burung yang saat ini telah diterima pihaknya.

“Saat dijemput di Kantor BKSDA, satu burung lemas. Kandangnya itu sangat penuh, airnya kotor, makanan berceceran di bawah, kemudian kotoran juga tercampur semua, badannya kotor, kusam semua,” terang Audrey saat dikonfirmasi PANTAU24.com.

bksda
Satu kandang kecil disesaki 50 individu nuri ternate yang hendak diselundupkan melalui kapal laut di Pelabuhan Manado. (Foto: BKSDA Sulut)

Saat ditemukan, burung-burung tersebut dimasukkan di dalam kandang yang sesak dengan berisi 25 ekor. Kini burung endemik tersebut sudah dipindahkan ke kandang transport milik PPS Tasikoki.

“Ini masih belum bisa dikonfirmasi tapi kemungkinan (burung) disiram air gula supaya dia sibuk di kandang dan terdistraksi. Itu bisa dilihat karena burung saat dipindah masih menjilat-jilat badannya dan badan temannya. Asumsi kita seperti itu,” jelas Audrey.

Dari beberapa burung yang diperiksa, PPS Tasikoki menemukan banyak bulu yang tercabut.

“Itu dugaan kami karena berantem di kandang yang sempit dan beberapa bulu primernya dipotong,” tambahnya.

Untuk lama rehabilitasi, Audrey mengaku pihaknya belum dapat memprediksi berapa waktu yang dibutuhkan. Adapun langkah yang akan diambil untuk penanganan terkini adalah melakukan karantina minimal selama satu bulan.

“Kemudian dipastikan bulunya bisa tumbuh sempurna dan setelah itu dipastikan dia bisa terbang dengan bagus. Untuk proses rehabilitasi dengan kondisi burung seperti itu, diperkirakan minimal 6 bulan hingga 1 tahun,” ucapnya.

bksda
Kapal laut sering digunakan untuk menyelundupkan satwa liar dilindungi ke Sulut. (Foto: BKSDA Sulut)

Ancaman pidana

Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki mengimbau masyarakat agar tidak memburu, menangkap, mengonsumsi, memiliki, memeliharasatwa liar terutama yang dilindungi.

“Dan jika menemukan, melihat satwa liar yang dipelihara atau diperdagangkan, segera melapor kepada kami BKSDA Sulawesi Utara. Karena memiliki, membunuh dan memperdagangkan, ancamannya cukup berat. Berdasarkan undang-undang nomor 32 terkait dengan perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu, paling sedikit sanksinya itu tiga tahun, paling banyak 15 tahun dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Masikki.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama lintas sektoral dalam penyelamatan burung nuri ternate di Pelabuhan Manado.

“Terima kasih atas kerjasama BKHIT, Kepolisian dan TNI yang bersama-sama dengan kita,” pungkasnya.

Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply