Connect with us

Nusa Utara

Bawaslu Sitaro: 15 dari 40 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Mengandung Unsur Tindak Pidana Pemilu

Published

on

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Henrolds Tatengkeng

SITARO, PANTAU24.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Henrolds Tatengkeng, mengungkapkan bahwa dari 40 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil, 15 kasus di antaranya diduga mengandung unsur tindak pidana pemilu.

“Bawaslu telah melakukan kajian mendalam bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Dari 15 kasus tersebut, lima di antaranya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” jelas Tatengkeng.

Namun, menurutnya, proses penyelidikan yang saat ini berada di Polres Sitaro menghadapi kendala. Sebagian besar terlapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi meskipun sudah dipanggil hingga tiga kali.

“Undangan klarifikasi sudah kami layangkan beberapa kali, dengan batas maksimal tiga kali pemanggilan. Sesuai ketentuan, jika dalam rentang waktu 4 hingga 14 hari para terlapor tidak memberikan keterangan, maka kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur,” tegasnya.

Sementara itu, 10 kasus dugaan tindak pidana pemilu lainnya yang juga ditangani, sebagian besar merupakan laporan dari masyarakat. Namun setelah dilakukan kajian lebih lanjut, kasus-kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Ada banyak laporan yang masuk tetapi setelah dikaji, sebagian besar dari laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” tutup Tatengkeng.