Connect with us

Nusa Utara

Bawaslu Sitaro Tangani 54 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, 21 Kasus Terkait Netralitas ASN

Published

on

Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng

SITARO, PANTAU24.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mencatat sebanyak 54 kasus dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari jumlah tersebut, 40 kasus telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materiil, sementara 14 kasus lainnya tidak memenuhi syarat atau telah diselesaikan di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa dari 40 kasus yang telah diregistrasi, sebanyak 21 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seluruh kasus pelanggaran netralitas ASN telah kami teruskan dan diinput dalam aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Tatengkeng.

Tatengkeng menegaskan, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu berperan sebagai lembaga yang merekomendasikan hasil pemeriksaan.

“Kami hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan. Semua dokumen discan dan dikirim ke BKN melalui aplikasi atau website mereka. Selanjutnya, BKN yang menentukan sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Sitaro juga mencatat satu kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk kasus yang melibatkan anggota Polri, kewenangan sepenuhnya berada di institusi mereka. Begitu pula dengan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kapitalau (Kepala Desa), yang sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Tatengkeng.