Bitung
Batas Waktu Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Maurits Mantiri

BITUNG, PANTAU24.COM–Orasi politik Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri di kampanye Paslon GM-WIN beberapa waktu lalu sempat di laporkan sebagai dugaan pelanggaran Pilkada bahkan sampai pada penetapan tersangka oleh pihak Polres Bitung akhirnya dihentikan Gakumdu Kota Bitung.
Penghentian proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada Maurits Mantiri itu disebabkan batas waktu yang sudah kadaluarsa dari waktu yang telah ditetapkan yakni, 14 hari.
Hal itu disampaikan, Sentra Gakumdu Kota Bitung yakni Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasi Pidum, Erly Andika, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Sabtu (23/11/2024).
“Kasus Ketua DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri dinyatakan kadaluarsa,” tegas Iten.
Iten mengatakan, setelah batas waktu yakni 14 hari yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan. Maka kata Iten, pihaknya mengambil keputusan hingga disimpulkan kasus telah kadaluarsa.
“Sentra Gakumdu telah melakukan pembahasan ketiga atau tahap ketiga hingga disimpulkan kasus kadaluarsa. Batas 14 hari kerja itu adalah 22 November 2024 dan itu sudah berakhir kemarin,” jelasnya.
Diketahui, Maurits ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.
Maurits disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025 yang sudah beberapa kali diperbaharui

You must be logged in to post a comment Login