Bitung
Tim Hukum Maurits Mantiri Ajukan Praperadilan

BITUNG, PANTAU24.COM–Penetapan tersangka Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri oleh Polres Bitung diduga sarat akan kepentingan politik.
Tim Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Ridwan Mapahena didampingi Muhammad Yusuf Sultan kepada awak media mengatakan, bakal mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bitung.
“Dalam waktu dekat kita akan praperadilan terkait penetapan tersangka pak Maurits Mantiri. Disana kita akan uji,” ujar Mapahena.
Menurut Ridwan, sejak pemeriksaan masih berstatus saksi sampai pada penetapan tersangka. Pihaknya menilai, banyak terdapat kejanggalan dan sarat akan kepentingan politik.
“Penetapan tersangka kepada Maurits Mantiri hanya berdasarkan unggahan video orasi politiknya pada 26 Oktober 2024 yang diposting oleh akun media sosial Facebook dengan nama Devid Sumarrau. Anehnya, pemilik akun itu tidak pernah dihadirkan atau dimintai keterangan oleh penyidik sampai saat ini,” katanya.
Menurutnya, penetapan status tersangka itu belum memiliki cukup bukti yang kuat. Untuk membuat terang benderangnya sebuah peristiwa pidana kata dia, maka saksi korban itu harus dihadirkan.
“Karena dia yang mendengar langsung, mengalami langsung dan merasakan langsung. Sementara posisi Devid Sumarrau tidak bisa menjelaskan hal ini. Jadi bagi kami tim hukum, sangat disesalkan jika Devid Sumarrau tidak dipanggil, apalagi dalam keterangan klarifikasi dari Bawaslu bahwa itu akun palsu,” sesalnya.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Sultan dengan tegas menyampaikan, akan melakukan perlawanan hukum terkait kasus tersebut.
“Dari laporan sampai pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka itu Polres Bitung yang tangani. Tapi kok tiba-tiba pada pemanggilan pertama sebagai tersangka dilempar ke Polda. Ada apa dengan Polres Bitung? Sebenarnya ini mau digiring kemana? ujar Yusuf

You must be logged in to post a comment Login