Connect with us

Bitung

Begini Penjelasan Sekda dan Kepala BKAD Kota Bitung Soal Pembayaran TPP ASN

Published

on

BITUNG, PANTAU24.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno dan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Frangky Sondakh angkat suara soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dipermasalahkan segelintir oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung ke pemerintah daerah.

Segelintir oknum ASN yang diduga memiliki banyak catatan hitam ini menyuarakan di sejumlah media sosial (medsos) jika hak mereka berupa TPP belum dibayarkan oleh pemkot Bitung.

Bahkan, oknum-oknum ASN yang diduga terafiliasi dengan politik ini terang-terangan menyudutkan pemkot Bitung.

Sekda Kota Bitung, Rudy Theno mengatakan, apa yang disuarakan  segelintir oknum ASN yang ‘anti pemerintah’ tersebut keliru dan perlu diluruskan.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Jadi informasi yang disampaikan para oknum ASN itu perlu kami luruskan sebab akibat dan apa yang terjadi  sehingga berimplikasi hingga kenapa TPP tertunda. Ini kami pandang perlu, agar tidak berkembang opini liar di tengah masyarakat,” kata Rudy usai rapat bersama Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan asissten, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu menurut Kepala BKAD Kota Bitung, Frangky Sondakh mengatakan jika pembayaran TPP atau bonus dari pemda ke ASN sudah di bayar hingga Juli 2024.

“Ditambah dengan pembayaran TPP untuk THR dan Gaji 13 sudah di realisasikan. Intinya kami berupaya realisasikan hak pegawai. Dua bulan yang belum terealisasi bulan Agustus dan September 2024, karena castflow dari Pemkot Bitung masih belum mencukupi untuk merealisasikan,” jelas Frangky.

Lanjut Frangky, pihaknya berjanji akan secara bertahap merealisasikan, dalam proses tahun anggaran berjalan. Pun, untuk pembayaran sertifikasi guru sudah dibayarkan 50 persen.

“Namun memang pada tahun 2023 pembayaran sertifikasi guru ada yang belum direalisasikan. Karena, harus di tata dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2024,” terangnya.

Sambung Frangky, karena APBD perubahan 2024 batal diparipurnakan. Maka kata dia, pihaknya akan tata di pergeseran anggaran sesuai dengan Permendageri nomor 77 sebagai kegiatan mendesak.

“Dan untuk pergeseran anggaran sudah di tahap untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan Kemendagri,” bebernya.

Tak hanya itu, Frangky juga menjelaskan tentang hak-hak apa saja untuk ASN.

“Seperti Gaji 13 dan Gaji 14 atau THR, di tahun sebelum penyusunan anggaran di tata 50 persen untuk TPP Gaji 13 dan THR sesuai amanat aturan.

“Dalam aturan itu, diamanatkan kepala daerah dapat memberikan 50 persen, karena itu di tata dalam APBD 2024 dan dalam tahun berjalan 2024 ketika keluar PP terkait Gaji 13 dan THR 2024, diamanatkan gaji dan komponen TPP kepala daerah dapat dibayarkan. Karena itu pemda ambil kebijakan anggaran pembayaran gaji 13 untuk TPP belum di tata akan dipulihkan dalam pergeseran anggaran,” jelasnya.

Terpisah Inspektur Bitung Febri Sambode, indikator atau ketentuan yang mengatur terkait pemberian TPP, ada dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dia menjelaskan, dalam pasal 58 ayat 1 TPP untuk pegawai dengan besaran atau nominal berbeda menyesuaikan dengan pangkat, jabatan atau golongan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu. Sehingga satu diantara yang harus di kaji adalah pemberian TPP. Dan itu sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan daerah,” pungkasnya.