Connect with us

Bitung

PT MNS Tegaskan Polemik TPS Limbah B3 Sudah Dipulihkan

Published

on

Merianti Dumbela (kiri). Eka Saputra (kanan). Foto: (Jamal Gani)

BITUNG, PANTAU24.COM–Polemik pencemaran limbah PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) telah selesai.

Pasalnya, sejak 2015 hingga 2021 PT MNS diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Perusahaan PT Wilmar Group ini menampung Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, ternyata tak sesuai standar dan sangat dekat dengan pemukiman warga.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat memberikan sanksi ke perusahan PT MNS. Karena memang terbukti bersalah.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sanksi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyuruh pihak PT MNS agar memulihkan lokasi yang tercemar akibat dari limbah B3 mereka. Hal itu diperkuat dengan di terbitkannya surat keputusan menteri Nomor: 5298 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT MNS.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT MNS, Eka Saputra mengakui jika pernah mendapatkan sanksi akibat dari ulah mereka.

Dia mengatakan, sanksi dari kementerian untuk memulihkan kembali lokasi pembuangan limbah B3 sudah ditindaklanjuti pihaknya.

“Kita sudah melakukan pemulihan di area yang terkontaminasi dengan limbah B3 PT MNS. Kemudian melakukan pemantauan selama satu tahun,” ucap Eka Saputra kepada media, Selasa (24/9/2024).

Menurut Eka, dalam proses pemulihan itu. Pihaknya selalu melakukan pemantauan dan melakukan uji sampel. Alhasil kata dia, lokasi yang tercemar limbah B3 dinyatakan bersih dan tidak lagi terkontaminasi pencemaran limbah B3.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bitung Merianti Dumbela menyatakan, kasus pencemaran lingkungan PT MNS itu sudah selesai.

“Kasus itu sejak 2015. Dan Selesai pada tahun 2021 lalu. Terakhir kami menerima surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 5811 terkait pencabutan keputusan Menteri atas sanksi ke PT MNS,” ujar Merianti.

Mantan Kadis Kebersihan Kota Bitung ini juga mengatakan, terbitnya surat pencabutan sanksi dari kementerian itu, karena PT MNS sudah melakukan apa yang diperintahkan oleh kementerian. Termasuk kata dia, soal pemulihan lokasi yang terkontaminasi.

Merianti juga menerangkan, kasus lingkungan PT MNS sebenarnya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.

“Segala macam tahapan dalam sanksi sudah dilakukan oleh PT MNS. Jadi sudah selesai,” pungkasnya.