Connect with us

Nusa Utara

Bawaslu Sitaro Bentuk Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Published

on

Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng

SITARO, PANTAU24.COM – Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sitaro terus berlanjut dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. Untuk memastikan optimalnya pengawasan dalam pesta demokrasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sitaro telah mengambil berbagai langkah strategis.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng, menyatakan bahwa keberadaan PTPS sangat penting dalam mewujudkan pengawasan berkualitas selama proses pemilihan.

“Pembentukan pengawas TPS ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi. Ini langkah penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan,” ujar Tatengkeng, Rabu (25/09/2024).

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS

Berikut jadwal lengkap proses pembentukan PTPS untuk Pilkada 2024:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024
  • Calon Pengawas TPS diharuskan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat (dibuktikan dengan KTP).
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan memiliki kesehatan jasmani serta rohani.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan.

Berkas Pendaftaran yang Dibutuhkan

Pelamar diwajibkan menyerahkan dokumen berikut:

Fakta menarik dan bermanfaat
  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Dengan proses yang transparan dan terstruktur, Bawaslu Kabupaten Sitaro berharap mampu merekrut pengawas TPS yang berkualitas untuk mendukung kelancaran dan integritas Pilkada 2024.