Connect with us

Bitung

Hengky Honandar Terancam Diskualifikasi Dari Pencalonan, Sejumlah Praktisi Hukum Layangkan Aduan ke KPU dan Bawaslu

Published

on

Praktisi hukum Ridwan Mapahena Cs saat melayangkan aduan mereka di KPU Bitung

BITUNG, PANTAU24.COM–Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Kota Bitung resmi ditutup oleh KPU Bitung, Kamis (29/08/2024), pukul 24.59 Wita.

Dari tiga hari waktu pendaftaran itu, hanya ada dua bapaslon yang mendaftar yakni, bapaslon Hengky Honandar dan Randito Msringka (HH-RM) dan bapaslon Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GM-EW).

Kedua bapaslon tersebut dikabar sudah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandouw Manado.

Menariknya, dari dua bapaslon yang sudah resmi mendaftar itu. Langkah bakal calon wali kota Hengky Honandar yang juga petahana ini harus sedikit tersendat akibat adanya indikasi melanggar aturan terkait pergantian pejabat pemerintahan oleh calon petahana.

Fakta menarik dan bermanfaat

Teranyar, sejumlah praktisi hukum di Bitung yang tergabung dalam komunitas yang diberi nama Tim Hukum Peduli Pilkada Bitung 2024. Didalamnya ada, Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung, dan Paulus Kumentas memprrmasalahkan hal tersebut dan melayangkan aduan ke KPU dan Bawaslu Bitung.

“Dalam penilaian kami Pak Hengky tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada Bitung tahun ini. Itu karena beliau terindikasi melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Ridwan Mapahena mewakili rekan-rekannya, Sabtu (31/8/2024) sore tadi.

Keberatan para praktisi hukum ini merujuk pada pergantian dan pelantikan pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret lalu. Agenda itu dianggap sudah menyalahi ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang Pilkada, karena dilakukan tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU.

“Karena Pasal 71 Ayat 2 sudah jelas. Bunyinya seperti ini, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Dengan begitu, Pak Hengky yang sekarang berstatus petahana bisa dijerat dengan aturan ini,” beber Ridwan.

Ridwan menuturkan, upaya Hengky mendaftar di KPU Bitung sebagai bakal calon di Pilkada Bitung 2034.  Sah-sah saja kata dia. Pun, dia sangat menghormati upaya itu.

“Namun, dalam prosesnya nanti KPU dan Bawaslu Bitung harus mengikuti aturan main yang berlaku. Jika memang pencalonan Hengky melanggar aturan, maka yang bersangkutan tidak boleh ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024,” tegasnya.

“Kami akan mengawal ini. Kami sudah ke KPU Bitung untuk melayangkan aduan terkait status Pak Hengky. Aduan sudah diterima dan kami menunggu tindaklanjutnya. Kami juga sudah mendatangi Bawaslu Bitung untuk menyampaikan aduan yang sama, tapi karena ada kegiatan di Bawaslu tadi tidak ada orang. Tapi sudah koordinasi dengan mereka, dan kami diminta datang lagi Hari Senin,” tambahnya.

Senada juga disampaikan Nico Walone yang juga pengacara senior ini menyampaikan jika keberatan mereka itu juga bisa ditujukan ke Walizkota Bitung Maurits Mantiri. Akan tetapi kata dia, karena Maurits sudah dipastikan tidak mencalonkan diri lagi, maka hanya Hengky yang bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada.

“Kalau Pak Maurits maju lagi beliau juga bisa kena aturan. Tapi ternyata tidak jadi maju, makanya beliau aman. Nah, mengapa hanya Pak Hengky yang jadi sasaran keberatan? Jawabannya karena sesuai ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2. Di situ jelas ditulis Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Itu artinya Walikota dan Wakil Walikota bisa kena aturan itu kalau mencalonkan diri lagi. Dalam hal ini karena ada pelantikan pejabat di Pemkot Bitung yang diduga melanggar aturan, maka Wakil Walikotanya bisa kena,” jelasnya.

Nico juga menyentil konsekuensi yang timbul jika indikasi pelanggaran yang dilakukan Hengky terbukti. Konsekuensinya adalah Hengky bisa gagal maju di Pilkada karena didiskualifikasi. Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada.

“Sanksinya diatur jelas dalam Pasal 71 Ayat  5. Pasal itu berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jadi keberatan kami ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.