Connect with us

Bitung

Kajari Bitung Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan Bagi Calon yang Maju di Pilkada 2024

Published

on

Media Gathering KPU Kota Bitung. (Foto:Jamal Gani

BITUNG, PANTAU24.COM–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, DR Yadyn Palembangan dengan tegas mengatakan tidak akan melakukan pemanggilan terhadap  calon yang akan bertarung pada Pilkada 2024 Kota Bitung.

Hal itu disampaikannya pada media gathering yang digelar KPU Kota Bitung tentang tahapan Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2024, Senin, (26/08/2024).

Pentolan penyidik KPK ini menuturkan, terkait dengan tidak akan melakukan pemanggilan terhadap calon yang maju bertarung pada pesta demokrasi tersebut. Untuk menjaga supaya Pilkada 2024 tetap kondusif.


“Ini sudah instruksi dari Kejaksaan Agung yang harus kita patuhi bersama. Hal ini agar situasi politik tetap sejuk dan kondusif di tengah eskalasi politik yang kian memanas saat Pilkada,” ujar Yadyn.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Jangan lagi ada media yang memberitakan Kejari Bitung begini dan begitu soal kasus ini. Ini demi menjaga kondusifitas dan supaya tidak menggangu jalannya Pilkada Bitung 2024,” sambung Yaydn tegas.

Diketahui, pihak Kejari Bitung beberapa hari terakhir tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bitung.

Pemanggilan terhadap anggota DPRD itu terkait adanya dugaan kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2022-2023.

Pernyataan Kajari tersebut ada kaitannya dengan calon-calon yang akan maju bertarung di Pilkada Bitung 2024.

Dimana, dari tiga calon yang akan maju pada pertarungan di Pilkada Bitung merupakan anggota DPRD. Yakni, Geraldi Mantiri, Erwin Wurangian, dan Randito Maringka.