Connect with us

Bitung

Pelaku Penganiayaan Kepala Sekolah PAUD di Bitung Diringkus, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Published

on

Pelaku tal berkutik saat diringkus Polisi

BITUNG, PANTAU24.COM– Polisi ringkus terduga pelaku penganiayaan kepala sekolah PAUD di Kota Bitung.

Kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) mendapat perhatian publik. Dalam video yang tersebar pelaku Frangky Suhardi, (43) warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga tega menganiaya korban Yesi Carolien (46) warga yang sama dengan cara dijambak dan diseret.

Bahkan dalam video yang viral di medsos itu. Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas IPTU Abd Natip Anggai membeberkan  pelaku sudah ditangkap dan telah diamankan di Makopolres Bitung.

Dalam pres release yang dikeluarkan pihak Polres Bitung, motif dari kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, (10/06/2024), di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga hanya karena pelaku kesal karena tidak diberikan uang oleh korban.

Fakta menarik dan bermanfaat

Saat itu pelaku meminta uang kepada korban tapi korban tidak mau memberikan. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara mendorong, menjambak rambut korban dan menodong korban dengan menggunakan pisau.

“Pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari. Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951  dan Pasal 351 KUHP Secara tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai, membawa senjata tajam/penusuk dengan ancaman Hukuman  15 Tahun Pidana Penjara dan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman Hukuman  5 Tahun Pidana Penjara,” beber Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natip Anggai melalui press release.