Connect with us

PERISTIWA

Sortir Lipat Surat Suara di KPU RI

Published

on

Setidaknya ratusan tenaga masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ‘sorlip’ surat suara ini. Kegiatan ini diharuskan selesai pada tanggal 15 Januari mendatang, untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing daerah pemilihan di seluruh penjuru tanah air.

Dalam Pemilu 2024, setiap pemilih harus mencoblos lima surat suara yang berbeda. Kelima surat itu masing-masing akan digunatakn untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, anggota DPRD tingkat Provinsi dan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.


Fakta menarik dan bermanfaat

Sumber: VOA

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply