Connect with us

PERISTIWA

Pemerintah akan Benahi Penerbitan Surat Persetujuan Impor Bawang Putih

Published

on

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. (Foto: Ombudsman)

Selain bawang putih, Yeka menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan kebijakan wajib tanam. Hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, apakah perlu diperkuat atau dicabut.

Karena itu, Yeka mengatakan Ombudsman RI akan meminta keterangan dari Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian serta stakeholder terkait lainnya. Ombudsman juga menyampaikan tidak segan untuk turun ke lapangan mengecek kesiapan kebijakan wajib tanam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso mengatakan kementeriannya akan menjalankan Tindakan Korektif yang diberikan Ombudsman.

“Tiga Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman, rencananya minggu ini sudah finalisasi. Harapannya paling lambat minggu depan sudah selesai semua. Perlu proses,” ujar Budi.

Fakta menarik dan bermanfaat

Pada pertengahan Oktober (16/10) lalu, Ombudsman RI menyampaikan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SPI di Kementerian Perdagangan. Temuan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai belum terbitnya SPI bawang putih yang diajukan sejak Februari 2023 meskipun sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Seorang ibu memanggul dua karung berisi bawang putih di sebuah pasar di Surabaya, 22 Desember 2016. (Foto: Juni Kriswanto/AFP)

Seorang ibu memanggul dua karung berisi bawang putih di sebuah pasar di Surabaya, 22 Desember 2016. (Foto: Juni Kriswanto/AFP)

Selain itu, Ombudsman mendapat informasi dari pelapor, bahwa dirinya dan beberapa importir bawang putih mendapat intimidasi dari oknum tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan agar tidak mengajukan volume impor lebih dari 5.000 ton dan tidak mengadukan permasalahan penerbitan SPI Bawang Putih ini kepada pihak manapun. Bila dilakukan, konsekuensinya adalah permohonan SPI Bawang Putihnya tidak akan diterbitkan.

Selain itu Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/kg hingga Rp 5.000/kg.

“Terhadap informasi-informasi tersebut, Ombudsman RI menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum selaku pihak yang lebih berwenang dan instansi terkait untuk dapat mendalami maupun melakukan penyelidikan, sehingga permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Yeka. [sm/ft]

Sumber: VOA

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply