PERISTIWA
Cegah Perebakan Rabies, Pemkot Tomohon Perketat Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar Ekstrem
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kota Tomohon, Karel Lala kepada VOA mengatakan kebijakan itu diambil untuk menekan peredaran dan perdagangan hewan penular rabies. Lebih dari 95 persen hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing yang diperjualbelikan di pasar ekstrem Tomohon, berasal daerah di mana saat ini terdapat kasus rabies seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Hewan-hewan itu didatangkan tanpa disertai dokumen sehingga tidak jelas status kesehatannya. Sementara itu, terdapat 20 kasus kasus positif rabies pada anjing di kota Tomohon dalam dua tahun terakhir.
“Kasus rabies pada hewan anjing yang terkonfirmasi secara laboratoris uji seller dan FAT, tahun 2022 terdapat 12 kasus positif, Juli 2023 delapan kasus positif. Jumlah ini hanya yang diperiksa di laboratorium, ada yang tidak diperiksa di laboratorium karena masyarakat langsung mengubur HPR terduga rabies yang mati,” kata Karel Lala, dihubungi VOA dari Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/7).
Dalam instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108 Tahun 2023, perdagangan anjing dan kucing di pasar ekstrem Tomohon wajib memenuhi persyaratan di antaranya dokumen rekomendasi pengeluaran HPR dari otoritas veteriner daerah asal dan otoritas veteriner daerah tujuan, sertifikat kesehatan hewan dan surat keterangan vaksinasi dari daerah asal yang dilakukan dalam jangka 30 hari hingga enam bulan sebelum keberangkatan ke Tomohon.
“Ada 6 orang penjual hewan anjing, daging kucing di pasar Tomohon, mereka menerima kebijakan ini. Dan terbukti, sejak adanya pelarangan di pasar Tomohon, hingga saat ini mereka sudah tidak menjual lagi,” kata Karel Lala.
Pada Maret 2020, VOA melaporkan keberadaan pasar ekstrem di salah satu bangunan Pasar Beriman Tomohon yang juga menjual berbagai komoditi hasil pertanian, ikan air tawar, ikan laut hingga barang barang kebutuhan rumah tangga. Pasar Beriman Tomohon memiliki luas 1,5 hektar yang menjadi sumber mata pencaharian bagi seribu pedagang. Selain daging anjing dan kucing, pasar itu juga menjual daging kelelawar, ular dan babi hutan.
Dihubungi secara terpisah, Program Manager Animal Friends Manado Indonesia (AFMI), Frank Delano, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pelarangan penjualan daging anjing dan kucing di pasar ekstrem Tomohon untuk pencegahan penularan rabies. Pada 2018, pihaknya pernah berinisiatif mengumpulkan sembilan kepala anjing yang dibuang di tempat sampah di Pasar Ekstrem Tomohon, Pasar Karombasan dan Pasar Tondano. Sampel kepala anjing itu kemudian diperiksa di laboratorium Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara.
“Dari sembilan yang keluar tiga positif rabies,” kata Frank Delano, Minggu (23/7).
Sekitar 70 Persen Hewan Didatangkan Dalam Kondisi Mati
Menurut Frank Delano, perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi di pasar Tomohon sudah berlangsung sejak lama. Hingga era tahun 90-an, pasokan masih berasal dari lokal Sulawesi Utara, namun dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya 90 persen pasokan berasal dari luar Sulawesi Utara.
Anjing yang dipasok dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara 70 persennya didatangkan dalam kondisi sudah mati. Di tempat asal, anjing-anjing yang sudah mati itu ditampung di bak penampungan sebelum diangkut dengan kendaraan roda empat menuju Tomohon. Pengawetan dilakukan seadanya menggunakan es. Biasanya butuh waktu hingga dua minggu, sebelum anjing dalam kondisi mati itu di jual di pasar Tomohon.
“Sebelum dibawa ke pasar, dipanaskan dulu dengan blower api begitu, kasih keluar bulunya, baru bawa ke pasar. Di pasar itu sering mereka oles pakai darah babi segar sehingga kelihatan seperti masih fresh begitu,” ungkap Frank Delano.
Ditambahkannya, anjing dan kucing yang dibawa memang masih dalam kondisi hidup, tetapi saat tiba di penampungan, kondisinya sudah sangat buruk, sakit dan luka-luka.
Sebelum dilarang, daging anjing di pasar ekstrem Tomohon dijual dikisaran harga Rp35 ribu hingga Rp 5 ribu rupiah per kilogram; sedangkan anjing yang hidup dijual di kisaran harga Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per ekor. Daging kucing hidup untuk konsumsi dijual pada kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor.
Frank menilai pemerintah daerah setempat juga perlu membuat pos pengawasan karantina lintas batas darat untuk mengawasi pengiriman hewan penular rabies seperti anjing dan kucing ke wilayah Sulawesi Utara. Bila pasokan berkurang, maka harga jual akan meningkat yang akan membuat konsumen dapat beralih ke sumber protein hewan ternak lainnya. [yl/em]
You must be logged in to post a comment Login