Komnas HAM bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik mendeklarasikan pemilu dan pilkada 2024 yang ramah HAM sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak warga negara.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan pemilu harus menjadi sarana untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di antaranya hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk memperoleh keseteraan akses dalam pelayanan publik.
“Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan hak politik setiap orang yang telah dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Atnike di Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Terdapat empat poin kesepakatan dalam deklarasi yang ditandatangani para pemangku kepentingan pemilu serentak 2024. Poin tersebut antara lain jaminan pemenuhan hak pilih dan akses yang inklusif bagi kelompok marjinal dan rentan. Para pemangku kepentingan juga sepakat mewujudkan pemilu dan pilkada yang bebas diskriminasi, nirkekerasan, serta bebas dari konten berbahaya. Menurut Atnike, semua pihak, termasuk masyarakat, harus saling bekerja sama dalam mewujudkan pemilu yang ramah terhadap HAM.
“Kita tidak boleh melupakan bahwa di dalam ide kesetetaraan masih ada individu, orang-orang, kelompok yang tidak mendapat akses setara karena satu dan lain hal,” tambahnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyambut baik usulan Komnas HAM tentang pemilu yang ramah HAM. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya lembaganya dalam memberikan hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Dia mengatakan, KPU telah berupaya untuk memenuhi hak pilih semua warga negara, terutama kelompok yang berpotensi kehilangan hak memilih, seperti warga yang sakit, sedang menempuh pendidikan di luar tempat tinggal, dan menjalani hukuman di lapas.
“Karena itu KPU sejak Pemilu 2019, kita mencoba berinisiatif utk memindahkan pemilih. Kita kerja sama dengan Ditjen Lapas, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan pimpinan universitas,” tutur Hasyim Asy’ari.
Hasyim menambahkan lembaganya juga berupaya memastikan pemilih di luar negeri untuk mendapatkan hak pilihnya. Salah satunya dengan memastikan perwakilan KPU di 128 perwakilan di berbagai negara. Namun, kata Hasyim, KPU juga perlu berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan pemenuhan hak warga negara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia jmengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2024 untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Salah satu caranya dengan tidak melibatkan anak dalam kampanye Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Keselamatan, kesejahteraan dan hal-hal yang berpengaruh terhadap tumbung kembang anak harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja menambahkan Bawaslu juga telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi anak dalam perayaan pesta demokrasi itu. [sm/ah]
You must be logged in to post a comment Login