Connect with us

ADVERTORIAL

Undang Sejumlah Pihak, Komisi I DPRD Bolmong Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Desa Wineru Terkait Pungli Pengurusan Surat Tanah

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja eksekutif sehubungan dengan adanya surat masuk dari masyarakat tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) atau Sangadi Desa Wineru, Kecamatan Poigar.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bolmong, I Ketut Sukadi bersama anggota masing-masing, Sulhan Manggabarani, Ramono, Masri Dg Masnge, dan Teti Kadi Mamonto itu digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Bolmong, Rabu 17 Mei 2023.

Turut hadir, Dinas Perkim Kabupaten Bolmong, Camat Poigar, Sangadi Desa Wineru, Ketua dan Anggota BPD Wineru serta perwakilan masyarakat.

“Pungli dimaksud terkait dengan penerbitan surat pengukuran gambar dan situasi tanah atau biasa disebut KAR Desa. Saya minta untuk carikan solusi pada permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata anggota Komisi I, Sulhan Manggabarani.

Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Bolmong memberikan waktu 1 bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Kami berikan waktu 1 bulan untuk menyelsaikan masalah ini dengan pemeritah daerah,” kata Ketua Komisi I, I Ketut Sukadi.

Camat Poigar Alfina Sumenda mengatakan, bahwa pungutan sebesar Rp500 ribu untuk penerbitan 1 KAS Desa sebagaimana dimaksud tidak tertata dalam peraturan desa (Perdes) melainkan hanya tradisi.

“Saya sudah konfirmasi dengan Sangadi Wineru, dan katanya juga sudah ada pernyataan dari masyarakat terkait biaya tersebut. Tapi kami dari pemerintah kecamatan akan mencarikan jalan keluar untuk masalah ini,” ungkap Camat.

Di sisi lain, Sangadi Wineru mengaku mengambil langkah tersebut dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang lama dan sudah dimusyarawarakan dengan masyarakat.

“Dari hasil musyawarah tidak ada masyarakat yang keberatan. Tapi berjalan, kemudian timbul masalah dan tidak ada lagi penyampaian ke pemerintah desa,” tukas Sangadi. (Advertorial)