Sunarno menambahkan buruh juga akan menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan ini merugikan buruh karena membolehkan industri padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah hingga 25 persen. Menurutnya, total ada 5 buruh dari KASBI yang akan tergabung dalam aksi ini.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Ilhamsyah mengatakan akan ada 50 ribu buruh dari berbagai organisasi yang akan turun aksi. Antara lain organisasi buruh, nelayan, dan petani yang tergabung di Partai Buruh.
Selain tuntutan yang disampaikan KASBI, kata Ilhamsyah, peserta aksi akan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Hal tersebut dilakukan karena buruh akan menggugat sejumlah Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi yakni Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan ambang batas pencalonan presiden, dan ambang batas parlemen.
“Kita melihat Presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) adalah satu bentuk upaya untuk mempertahankan oligarki dan menjadi sumber biaya politik tinggi di negeri ini,” jelas Ilhamsyah kepada VOA, Selasa (25/4).
Ilhamsyah menambahkan buruh juga akan menuntut Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dapat mengancam demokrasi.
Partai Buruh menghitung diperkirakan butuh 6 juta suara untuk lolos ke parlemen, sehingga partai yang mendapat di bawah angka tersebut tidak akan dapat duduk di parlemen.
Selain di Jakarta, buruh juga akan menggelar aksi di berbagai daerah dengan titik aksi di kantor pemerintah daerah. Antara lain Surabaya, Semarang, dan Palembang.
Pemerintah Hargai Aspirasi Buruh
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi-aksi pada Hari Buruh Internasional. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
“Ini menjadi bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentunya di situ akan ada proses saling beradu argumen dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tutur Anwar kepada VOA, Selasa (25/4).
Terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Anwar menjelaskan kebijakan penyesuaian upah dilakukan untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak baik. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru untuk memberikan kepastian kerja kepada para buruh di industri padat karya berorientasi ekspor. Terutama ekspor ke Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, Anwar menjelaskan Permenaker ini hanya berlaku untuk enam bulan dan harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha. [sm/em]
You must be logged in to post a comment Login