PERISTIWA
MK Tolak Uji Materi Pasal 5 UU Pengadilan HAM
Mahkamah Konstitusi menilai permohonan yang diajukan Tim Universalitas Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalam gugatannya, Tim Universalitas HAM meminta frase “oleh warga negara Indonesia” dihapus sehingga yurisdiksi pengadilan HAM di Indonesia bersifat universal. Frase ini dinilai menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, pemohon menilai frase tersebut juga menghilangkan prinsip tanggung jawab negara untuk kasus pelanggaran HAM yang pelaku kejahatannya melibatkan negara. Dengan dibatasi oleh pasal 5, maka sulit bagi para korban pelanggaran HAM untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Pasal 5 itu mengatur kewenangan pengadilan HAM untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan untuk mengakomodasi yurisdiksi universal dalam penegakan hukum terkait pelanggaran HAM berat, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar hukum, seperti politik, sosial budaya, dan ekonomi.
Karena itu, dalam memperjuangkan penegakan hukum di bidang HAM internasional tidak bisa berorientasi pada dihukumnya pelaku pelanggaran HAM berat, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap kepentingan nasional suatu negara.
Mahkamah Konstitusi menilai yurisdiksi universal tidak bersifat absolut, tetapi harus diseimbangkan dengan kewajiban internasional dan kepentingan nasional suatu negara. Sebab itu, suatu negara dapat menolak yurisdiksi universal jika dinamika politik, sosial, dan ekonomi global tidak memungkinkan atau kebutuhan dan kepentingan lainnya.
“Maka menurut Mahkamah, penerapan yurisdiksi universal bukanlah satu-satunya forum untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat lintas negara karena adanya potensi disalahartikan sebagaiu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara yang malah akan menimbulkan permasalahan lain dalam hubungan diplomatik antarnegara dan mempengaruhi kredibilitas suatu negara dalam pergaulan internasional,” kata hakim Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi mengatakan meskipun rumusan HAM dalam Undang-undang Dasar 1945 memuat frasa “setiap orang” maka tidak secara otomatis menimbulkan tanggung jawab aktif bagi negara atau pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu yang bukan warga negaranya.
Selain itu, MK juga menilai adanya perjanjian internasional antarnegara yang bersifat bilateral yang mengatur tentang perlindungan terhadap warga masing-masing negara membuktikan bahwa terdapat adanya perbedaan hak antara warga negara sendiri dengan warga asing tergantung pada yuridiksi masing-masing negara.
AJI Tak Puas
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, salah satu pemohon uji materi, merasa tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menambahkan AJI ikut mengajukan uji materi Pasal 5 karena AJI merupakan bagian dari IFJ (Federasi Jurnalis Internasional) dan banyak berkomunikasi dengan wartawan dari Myanmar.
Dia mengatakan ada sejumlah wartawan Myanmar yang dibunuh oleh junta Myanmar, disiksa dalam tahanan. Dia mengklaim Myanmar menjadi penjara nomor dua terbesar di dunia bagi wartawan setelah China. Sasmito menegaskan junta Myanmar sangat tidak berpihak pada kemerdekaan pers.
“Ini kenapa kemudian AJI bersama komunitas jurnalis internasional yang lainnya berusaha berjuang, setidaknya menghentikan kejahatan-kejahatan yang masih berlangsung di Myanmar sampai hari ini,” ujar Sasmito.
Putusan Dinilai Kontradiktif
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan kalau dilihat dari berbagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan, terdapat beragam hal yang kontradiktif.
“Pertama mengakui konstitusi kita mengakui asas universal dengan mengakui frase perlindungan hak bagi setiap orang, tapi Mahkamah (Konstitusi) mengecualikan dalam konteks yang tidak disinggung di konstitusi, yaitu menjaga diplomasi. Hanya karena pertimbangan diplomasi, maka ada pengabaian terhadap konstitusi,” tutur Feri
Kemudian, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi mengakui di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ada ketentuan yang mengakui yurisdiksi universal, tetapi menyatakan KUHP itu baru berlaku dua tahun. Namun Mahkamah Konstitusi menyatakan jika KUHP baru itu berlaku, asas yuridiksi universal tidak bisa diterapkan untuk pengadilan HAM.
Feri menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menyampaikan kondisi korban terkini di Myanmar. Tidak dijelaskan jumlah korban, tidak ada penjelasan mengenai kekerasan berbasis gender. Artinya, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. [fw/em]
You must be logged in to post a comment Login