Connect with us

PERISTIWA

Para Korban Gagal Dapat Keadilan

Published

on

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihak berwenang telah gagal memberikan keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan setelah dua perwira polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka.

Dengan demikian, kedua terdakwa itu divonis bebas dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).

Usman mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu harus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka, dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia,” ucapnya.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kiri), dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dikawal oleh satpam ke mobil kejaksaan setelah sidang vonis mereka di pengadilan negeri di Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023. (AP/Trisnadi)

Amnesty International Indonesia menilai persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan itu seharusnya menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan. Bukan malah mengulangi kesalahan yang sama.

“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Usman.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Sidang

Kritik pedas juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang turut menanggapi hasil vonis bebas tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan.

“Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat dihukum pidana seberat-beratnya dan seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level di balik tragedi ini,” ujar Daniel Siagian dari LBH Pos Malang.

Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya sejak awal telah mencurigai proses hukum tersebut tampak tak sungguh-sungguh untuk kasus Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil menduga proses hukum itu dirancang gagal untuk mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,” ujar Daniel.

Bukan hanya itu, vonis bebas kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarganya.

“Vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarganya telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional yang menunjukan potret buruk karena hukum dipermainkan sedemikian rupa,” tandas Daniel.

PN Surabaya Vonis Komandan Kompi Brimob

Pada hari yang sama Pengadilan Negeri Surabaya turut menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan kepadamantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Hasdarmawan dinyatakan bersalah melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Vonis Beragam

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan lima orang yang dinyatakan tersangka telah menjalani peradilan. Kelimanya mendapat vonis yang beragam yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Suko Sutrisno yang merupakan security officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya dihukum satu tahun penjara. Mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim AKP Hasdarmawan dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.

Namun untuk satu tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dibawa ke meja hijau. [aa/em]

Sumber: VOA

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply