Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan terdapat sekitar 160 laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada periode 2009 hingga 2023. Jika diakumulasikan transaksi yang melibatkan lebih dari 460 orang itu mencapai Rp300 triliun. Menurutnya, tidak ada kemajuan informasi terkait laporan ini dari kementerian sejak 2009 lalu.
“Kadangkala respons muncul sesudah menjadi kasus, seperti kasus Rafael yang dibuka setelah menjadi kasus. Padahal ini sudah dilaporkan tapi didiamkan,” jelas Mahfud MD, Rabu (8/3/2023).
Mahfud MD menduga kemandekan laporan ini dikarenakan kesibukan di Kemenkeu. Karena itu, menurutnya perlu ada sistem di Kemenkeu agar laporan seperti ini tidak menumpuk.
Mahfud mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan berbagai perbaikan di kementerian itu; terlebih karena kasus serupa juga terjadi pada era menteri-menteri keuangan sebelumnya.
“Itu ganti mungkin sudah empat kali, karena sejak 2009 tidak bergerak. Dan Keirjenan mungkin baru memberikan laporan ketika dipanggil. Sehingga diangggap kecil, tapi sekarang ada masalah,” tegasnya.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah tidak bisa menyembunyikan sesuatu dari masyarakat karena akses informasi tersebut bisa muncul dari mana saja.
Kemenkeu Belum Dapat Informasi Soal Transaksi Mencurigakan
Di lain kesempatan, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan belum mendapat informasi terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Menurutnya, informasi tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media massa.
“Memang sampai saat ini, kami khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek,” jelas Nurmawan di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang disebutkan Mahfud MD di atas, Nurmawan menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan RAT. Hasilnya terbukti bahwa RAT tidak menunjukkan integritas karena tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar. Atas dasar tersebut, Nurmawan merekomendasikan RAT untuk dipecat sebagai ASN.
“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat Saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Menkeu sudah menyetujui,” tambahnya.
Nurmawan menjelaskan pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam ranah administrasi untuk menegakkan disiplin pegawai Kemenkeu. Apabila ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan siap bekerja sama dengan aparat untuk pendalaman jika terdapat dugaan tindak pidana.
RAT merupakan orang tua Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David Senin lalu (20/2) hingga koma. Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah, sebelum peristiwa penganiayaan ini mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak. [sm/em]
You must be logged in to post a comment Login