Connect with us

ADVERTORIAL

Dorong Peningkatan PAD, DPRD Bolsel Bahas Ranperda Retribusi dan Pajak

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendapatan asli daerah (PAD), Senin, 26 September 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bolsel Sunardi Kadullah menyampaikan, rapat koordinasi tersebut membahas tentang potensi pajak dan retribusi daerah dengan dinas-dinas yang punya potensi untuk meningkatkan PAD Bolsel.

“Hari inikan PAD kita masih di bawah. Untuk meningkatkan PAD salah satunya melalui peningkatan retribusi dan memanfaatkan potensi-potensi retribusi di Bolsel melalui dinas-dinas yang berpotensi untuk meningkatkan PAD,” kata Sunardi ketika dikonformasi awak media usai kegiatan yang dilangsungkan di ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Bolsel.

Sunardi juga mengatakan, bahwa nantinya pihaknya akan membuatkan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

“Dalam pembahasan tadi, kita meminta untuk identifikasi dari dinas terkait untuk memberikan masukan terkait potensi-potensi retribusi dalam rangka penyusunan peraturan daerah,” ujarnya, sembari menyebut dinas-dinas yang punya potensi untuk meningkatkan PAD.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Tadi yang hadir ada dari Dinas PU, Dinas Kesehatan, pihak Rumah Sakit, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Kelatuatan serta Dinas Pertanian. Dinas-dinas ini yang punya potensi untuk meningkatkan PAD bolsel,” jelasnya.

Terkait Ranperda tentang retribusi dan pajak daerah, Sunardi mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk proses pembentukan peraturan daerah.

“Nanti usulan-usulan dari rapat ini akan dibawa ke bagian hukum, kemudian kita akan lakukan proses perhitungan dengan metode perumusan dari Kemendagri. Dari rumusan-rumusan ini, itulah yang akan kita masukan pada rancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (Advertorial)