ADVERTORIAL
Wabup Bolsel Buka Konsultasi Publik Perubahan RPJMD 2021-2026

BOLSEL, PANTAU24.COM-Wakil Bupati (Wabup), Deddy Abdul Hamid membuka secara resmi konsultasi publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2021-2026, Senin, 05 Agustus 2022.
Kegiatan yang digelar di Lapangan Futsal, Kompleks Perkantoran Panango itu, dihadiri Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Wakapolres bolsel, Perwira Penghubung, Kakan Kemenag Bolsel, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, camat dan tamu undangan lainya.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Badan Bapelitbangda Kabupaten Bolsel, Harifin Matulu. Menurutnya, maksud dan tujuan dilaksanakan forum ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap perubahan RPJMD Bolsel tahun 2021-2026.
“Metode pelaksanaanya, yang pertama penyampaian materi, dan yang kedua diskusi dan tanya jawab. Hasil dari forum ini diharapkan dapat menjaring aspirasi masukan dan saran untuk dituangkan dalam berita acara sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan awal perubahan RPJMD,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid mengatakan bahwa, RPJMD Kabupaten Bolsel 2021-2026 baru berjalan kurang lebih 1 tahun setelah ditetapkan. Hal ini dikarenakan ada beberapa peraturan yang keluar setelah RPJMD, dan sangat mempengaruhi proses bisnis jalanya pemerintahan.
“Maka kami selaku pemerintah daerah harus segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026,” ungkap Wabup Deddy.
Dikatakan Wabup, perubahan RPJMD ini menjadi sangat penting dan dibutuhkan mengingat, pertama terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dan ini mengharuskan Pemerintah Daerah menyesuaikan kembali dokumen perencanaan, utamanya RPJMD yang sudah ada,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Wabup, terbitnya Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal, yang nama dokumen RPJMD yang ada saat ini masih didasarkan pada Permendagri Nomor 100 tahun 2018.
“Perubahan RPJMD ini juga sudah mendapat izin dari Pemprov melalui BAPPEDA Sulut. Diharapkan Perubahan RPJMD 2021-2026 ini dapat lebih menyatukan tekad dan langkah untuk Bersama-sama mewujudkan visi-misi kabupaten Bolsel,” pungkasnya. (Advertorial)

You must be logged in to post a comment Login