Connect with us

ADVERTORIAL

Kado Akhir Masa Jabatan Yasti-Yanny, Pemkab Bolmong Kembali Diganjar Opini WTP dari BPK RI

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Jelang akhir masa jabatan pemerintahan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wabup Yanny Ronny Tuuk (Yasti-Yanny) terus menuai hasil kerja keras mereka dalam mewujudkan visi-misi “Bolmong Hebat”.

Buktinya, hingga akhir masa jabatan, Pemkab Bolmong kembali berhasil menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu, dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 13 Mei 2022.

Slogan di akhir kepemimpinan Bupati YSM yakni “Yang Fana Adalah Waktu, Karya dan Dedikasi Abadi” benar-benar terlihat. Apalagi, raihan opini WTP ini diterima dua kali secara berturut-turut.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Bolmong, lebih khusus Bandan Keuangan Daerah (BKD), yang betul-betul telah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga menghasilkan opini WTP.

Fakta menarik dan bermanfaat

“WTP ini bukan hadiah, bukan pemberian, tapi ini adalah bentuk dari kerja keras, dedikasi dari seluruh jajaran Pemkab Bolmong. Saya sebagai bupati memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi, kepada jajaran Pemkab Bolmong, lebih khusus BKD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmong,” ucap Yasti.

Atas capaian itu, Yasti berharap di tahun berikutnya, siapapun nantinya yang akan menjadi Bupati Bolmong, dapat mempertahankan apa yang sudah mereka raih dengan susah paya.

Terutama kata Yasti terkait persoalan aset, ia mengatakan alhamdulillah tinggal sedikit lagi. Dan tidak signifikan, tapi tetap harus dibenahi.

“Masalah aset yang ada di PT Gadasera itu ada catatan, terkait aset yang ada di PT Gadasera dan tentu akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong. Apa yang menjadi catatan ini, dalam waktu 60 hari kedepan akan ditindaklanjuti agar supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekda Tahlis Gallang, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan Sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemkab Bolmong. (Advertorial)