ADVERTORIAL
Bupati Yasti Pimpin Apel Kerja ASN Pasca Libur Idul Fitri, Dirangkaikan Penyerahan SK CPNS dan PPPK

BOLMONG, PANTAU24.COM-Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow memimpin apel kerja perdana ASN pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, yang digelar di pelataran Kantor Bupati Bolmong, Senin 9 Mei 2022.
Selain memimpin apel kerja perdana ASN, Yasti juga menyerahkan SK kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua untuk formasi tahun 2021.

SK yang diserahkan yakni 87 SK CPNS formasi tahun 2021 serta SK PPPK tenaga guru untuk tahap satu sebanyak 72 guru, serta tahap dua sebanyak 74 guru.
Dalam apel kerja ASN perdana pasca libur Idul Fitri itu, Yasti didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, para asisten serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong.
Memulai sambutannya, Yasti menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin pada seluruh komponen masyarakat Bolmong,” ucap Yasti.

Ia berharap kiranya hikmah di hari raya Idul Fitri kali ini, semakin meningkatkan keimanan, ketakwaan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memacu semangat pengabdian dalam upaya membangun daerah ke arah lebih baik lagi.
“Insya Allah, pelaksanaan apel kerja perdana di pagi hari ini, menjadi awal yang baik terhadap masa depan, pengembangan serta peningkatan etos kerja kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” kata Yasti.
Ia juga mengingatkan, untuk para ASN agar terus meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat, selalu bekerja dengan disiplin, bertindak cepat, bijak dan tepat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini penting saya sampaikan, karena kita semua dituntut untuk menjaga kualitas pelayanan, serta mampu meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan kerja kita masing-masing,” ucapnya.
Yasti menegaskan, bagi ASN yang tidak hadir dalam apel perdana, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP hingga 50 persen.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini masa jabatannya bersama Wakil Bupati Yanny R Tuuk akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Untuk itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkab Bolmong, yang telah bersama-sama menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ini.
“Selamat bekerja kepada para CPNS Pemkab Bolmong formasi tahun 2021, dan kepada para PPPK guru tahap satu dan dua, yang telah menerima surat keputusan Bupati Bolmong. Pesan saya Jadilah aparatur pemerintah yang siap melayani dan bukan dilayani,” pintanya. (Advertorial)

You must be logged in to post a comment Login