Bolmong
Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, 3 Sangadi di Bolmong Dinonaktifkan Sementara

BOLMONG, PANTAU24.COM-Sebanyak Tiga Sangadi (Kepala Desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diberhentikan sementara dari jabatannya. Adalah Sangadi Desa Sinsingon, Sangadi Sinsingon Timur dan Sangadi Manembo, Kecamatan Passi Timur.
Menurut Asisten I Sekda Bolmong, Deker Rompas, pemberhentian sementara ketiga sangadi tersebut lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah tentang pergantian perangkat Desa.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunjuk tiga penjabat sementara (PJs) Sangadi yang diberikan sanksi tersebut.
Deker menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ketigas PJs Sangadi yang dilaksanakan di Kantor Camat Passi Timur, Selasa, 19 April 2022.
“Ini sebenarnya sudah cukup lama. Tapi baru bisa dilaksanakan hari ini. Untuk itu, penjabat Sangadi, diminta untuk melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Deker.
Lebih lanjut dikatakan Deker, ketiga sangadi yang diberhentikan itu hanya bersifat sementara. Ketiga Sangadi yang dinonaktifkan sementara nantinya akan pembinaan.
Bila Sangadi yang berhenti sementara dapat dibina, maka akan dilakukan pencabutan sanksi pemberhentian sementaranya. Namun, jika pembinaan yang diberikan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka akan dilakukan pemberhentian tetap.
“Ini hanya untuk sementara saja, sambil menunggu pembinaan yang akan kita lakukan terhadap ketiga Sangadi,” ungkap Deker.
Diketahui, pemberhentian Sangadi oleh Pemkab Bolmong bermula dari tindakan memberhentikan aparat desa secara sepihak, yang notabene menyalahi aturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Triasmara Akub menjelaskan pemberhentian sementara tiga Sangadi telah melalui tahapan yang panjang.
“Sudah diberikan peringatan namun tidak mengindahkan. Sehingga diambil langkah pemberhentian sementara,” jelas Akub.
Adapun waktu pemberhentian sementara, ia mengaku tidak dijelaskan masa waktu.
“Waktu pemberhentian sementara itu tidak ada batasan waktu. Karena dalam waktu pemberhentian dilakukan pembinaan, jika ada perubahan akan dikembalikan jabatan sebagai Sangadi,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow secara tegas mengingatkan kepada sangadi terkait pergantian perangkat desa harus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sekadar informasi, PJs Sangadi yang diangkat masing-masing, Desa Sinsingon induk, Adri Momongan menggantikan Franti Rumondo, Pjs Sangadi Manembo Helmi M Porukan menggantikan Merdi Porukan, serta Neifi Pesik, Pjs Sangadi Sinsingon Timur, menggantikan Feki Pesik.(*)

You must be logged in to post a comment Login