Connect with us

Bolmong

Unggul Satu Suara, Muchtar Dugian Ditetapkan Sangadi Terpilih Desa Mopusi

Panitia menetapkan calon sangadi nomor urut 2, atas nama Muchtar Dugian sebagai sangadi terpilih.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Panitia pemilihan sangadi (Panpilsang) Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan sangadi (Pilsang), yang dihelat pada 3 Februari 2022 lalu.

Hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut ditetapkan melalui surat keputusan panitia pemilihan sangadi Desa Mopusi, Nomor 13 Tahun 2022 tentang penetapan calon sangadi terpilih Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.

Berikut rekapitulasi perolehan suara pada Pilsang Desa Mopusi:
(Nama sesuai dengan nomor urut calon)

  1. Muchtar Dilapanga : 281 suara
  2. Muchtar Dugian : 525 suara
  3. Munir Gonibala : 110 suara
  4. Ruslani Andup : 351 suara
  5. Cipto Lundeto : 524 suara

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, panitia menetapkan calon sangadi nomor urut 2, atas nama Muchtar Dugian sebagai sangadi terpilih. Muchtar Dugian unggul satu suara dari calon nomor urut 5 atas nama Cipto Lundeto.

“Hasilnya sudah diserahkan ke panitia kecamatan oleh Badan Permusyawaratan Desa Mopusi. Selanjutnya akan diteruskan ke panitia kabupaten,” kata Camat Lolayan, Abdulrivai Mokoagow, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat, 11 Maret 2022.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sekadar informasi, Panpilsang Desa Mopusi baru menetapkan hasil perolehan suara setelah sebelumnya sempat menjalani proses perselisihan hasil penghitungan perolehan suara khusus untuk TPS 1 Desa Mopusi.

Penyelesaian perselisihan diambil alih panitia kabupaten dengan membuka kembali kotak suara khusus untuk TPS 1, kemudian dilakukan penghitungan ulang.

Penghitungan ulang perolehan suara yang dipimpin langsung ketua panitia kabupaten, Deker Rompas di Aula Kantor Kecamatan Lolayan, Rabu, 9 Maret 2022 dengan dikawal ketat aparat Polres Kotamobagu, personil dari satuan Brimob Inuai serta dari unsur TNI.

Pada kesempatan tersebut, panitia kebupaten juga menghadirkan panitia tingkat kecamatan, panitia desa, petugas TPS 1, pemerintah dan BPD Mopusi, calon sangadi bersama saksi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Ini dilakukan karena adanya gugatan dari salah satu calon dan saksi, bahwa hasil penghitungan suara di TPS 1 terjadi selisih, untuk calon nomor urut 2,” kata Ketua Panitia Kabupaten, Deker Rompas kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan proses ini adalah Perbup Nomor 17 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa panitia kabupaten diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hasil Pilsang.

“Jadi kewenangan panitia kabupaten berdasarkan Perbup itu adalah penyelesaiah masalah hasil pemilihan sangadi. Dan itulah yang menjadi dasar baik dari pelapor untuk menyampaikan gugatan ke pemerintah kabupaten berdasarkan surat resmi yang diterima bupati bolmong tertanggal 7 Februari 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, yang menjadi pokok gugatan adalah hasil penghitungan perolehan suara dari calon nomot urut 2 yang oleh saksi di TPS menyebutkan bahwa hasil catatan dan pantauan saksi sesungguhnya suara yang diperoleh calon nomot urut 2 di TPS 1 khusus dusun 1 adalah sebanyak 78. Sementara yang tercatat di kertas plano hanya berjumlah 76 suara.

“Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh panitia kabupaten, ternyata untuk calon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 104 suara dari yang sebelumnya hanya tercatat sebanyak 102 suara. Jadi selisih itu kami dapati saat penghitungan suara ulang pada hari ini,” ungkap Deker.

Di sisi lain, dari hasil penghitungan kembali, panitia kabupaten juga tidak menemukan adanya surat suara tidak sah atau rusak sebagaimana hasil penghitungan sebelumnya di TPS.

“Jadi tidak ada surat suara rusak atau tidak sah. Semuanya sah dan sesuai dengan jumlah surat suara yang terpakai. Tapi begitulah manusia yang manusiawi tentu tidak luput dari kehilafan,” pungkasnya.