Connect with us

Bolsel

Lantaran Tak Disiplin, Satu Lagi PNS Bolsel Dipecat

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021 ini, salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi terberatnya dipecat atau di berhentikan dari tugasnya sebagai abdi negara.

Di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi korban atas berlakunya PP tersebut.

PNS yang di pecat ini bernama Veronica Laiya, yang bekerja di instansi Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Bolsel, dengan masa tugas selama 8 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan, terkait PP 94 tersebut, jika PNS tidak menaati ketentuan yang termuat di dalamnya, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Menurut Ahmadi, PNS yang dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini sudah melalui proses sanksi yang ditetapkan dalam PP 94 tahun 2021.

“Awalnya yang bersangkutan mendapatkan teguran lisan dengan catatan dibuat berita acaranya, dan dia membuat surat pernyataan. Bahwa dia tidak akan mengulanginya lagi. Akan tetapi kesempatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan dengan tetap tidak masuk kerja selama beberapa hari,” katanya saat dikofirmasi, Sabtu, 19 Februari 2022.

Karena mengulanginya lagi, maka yang bersangkutan dapat sangsi penurunan jabatan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Maka dipanggilah yang bersangkutan, karena dia tidak masuk kerja selama 12 sampai 15 hari, yang kemudian dia diberikan sangsi teguran kedua pemberhentian 25 persen penghasilan tunjangan selama 6 bulan,” tambahnya.

Tiba-tiba yang bersangkutan mengulanginya lagi, selama 3 atau 5 hari tidak masuk kerja. Ahmadi menuturkan, meninggalkan tugas tanpa berita atau keterangan, itu diberikan teguran baik lisan maupun tertulis.

“Ditunggu hingga 6 bulan, tapi yang bersangkutan tetap tidak masuk lagi sampai 28 hari,” ujarnya.

“Sehingga ia diberikan sangksi berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

|Penulis: Reza Pahlevi

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply