Connect with us

Bolsel

Tiga Fraksi DPRD Bolsel Sepakat Bahas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016

Dari ketiga fraksi yaitu Trisakti, Restorasi dan Gerakan Golkar secara umum menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk segera dibahas ketahap selanjutnya.

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.

Paripurna yang digelar di kantor DPRD Bolsel, Selasa, 30 November 2021, dipimpin langsung Ketua DPRD Arifin Olii.

Sebelum membuka rapat, Ketua DPRD menyampaikan rapat paripurna tersebut sah untuk dilaksanakan dikarenakan dihadiri 14 anggota DPRD.

“Sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Bolsel pasal 77 ayat 1, maka rapat paripurna ini kuorum dan sah untuk dilaksanakan,” katanya sembari mengetuk palu sidang.

Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan fraksi. Dari ketiga fraksi yaitu Trisakti, Restorasi dan Gerakan Golkar secara umum menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk segera dibahas ketahap selanjutnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup), Deddy Abdul Hamid dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD atas sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin selama ini.

“Kami (Pemda) mengapresiasi inisiatif DPRD kabupaten Bolsel untuk menyusun Ranperda yang diketahui bersama memiliki urgensi untuk segera dibahas dalam upaya kepastian hukum pada pelaksanaan kewajiban tugas, wewenang dan hak serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Wabup.

Wabup juga menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun dalam rangka menindaklanjuti putusan mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala desa.

“Kami menyambut baik terkait perubahan beberapa pasal dalam peraturan daerah ini antara lain pelaksanan pemilihan sangadi yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD kiranya dapat bersama-sama untuk menyesuaikan gerak dan langka salah satunya dengan memperkuat pondasi dan instrumen hukum terkait penyelenggaran demokrasi di desa.

“Ranperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Turut hadir, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, MAP, para Asisten, Kepala PD, Camat dan jajaran ASN dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

|Penulis: Reza Pahlevi