Connect with us

PERISTIWA

Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Published

on

Sementara, dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan.

Di sebelah kiri, dipasang bendera setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. Pada praktiknya, pengibaran bendara setengah tiang di sejumlah wilayah Indonesia biasanya juga dilakukan untuk memperingati peristiwa atau bencana besar, seperti Bom Bali I dan tsunami Aceh.

Adapun cara pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Apabila hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan.

Waktu pengibaran bendera negara

Pengibaran bendera negara sendiri wajib dilakukan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Selain itu, pengibaran juga dilakukan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional tersebut antara lain:

Fakta menarik dan bermanfaat
  • Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional
  • Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional
  • Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
  • Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
  • Tanggal 10 November, Hari Pahlawan

Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia. Misalnya, kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. Pengibaran bendera negara pada peristiwa lain tersebut diatur oleh kepala daerah.

Artinya, pemerintah daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera, baik penuh maupun setengah tiang saat ada peristiwa khusus, mulai dari wafatnya tokoh daerah hingga kejadian lainnya.(*)

|Sumber: Kompas.com

Pages: 1 2

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply