Langkah Tegas Yasti Menangguhkan Hak Penerima Bansos yang Belum Divaksin

  • Share
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow

BOLMONG, PANTAU24.COM-Progres vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tercatat paling rendah di Sulawesi Utara (Sulut). Data yang dirilis satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, per tanggal 8 September 2021, capaian vaksin dosis pertama di Bolmong baru 14,31 persen atau 27.876 orang dari total target 194.833 orang.

Sementara capaian vaksinasi untuk dosis kedua, baru pada angka 4,84 persen atau 9.404. Sedangkan untuk dosis ketiga di bolmong sama sekali belum berjalan (0 persen).

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow akhirnya mengambil langkah tegas. Dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Yasti memerintahkan jajarannya termasuk Camat dan Sangadi (kepala desa) untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tak mau divaksin. Salah satu sanski yang akan diterapkan adalah dengan menangguhkan hak-hak masyarakat yang tak mau divaksin tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Pula:  Capaian Target Visi-Misi Bupati Bolmong Merosot di 2020

“Kecuali memang alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Selain itu, yang tidak mau divaksin maka hak-haknya akan ditangguhkan,” tegas Yasti saat memimpin rapat bersama Forkopimda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat tahun anggaran 2021, Rabu, 8 September 2021.

Lebih lanjut, top eskekutif Pemkab Bolmong itu menjelaskan, hak-hak masyarakat yang akan ditangguhkan antara lain, pengurusan administrasi kependudukan, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).

Fakta menarik dan bermanfaat

Pihaknya akan melakukan audit terhadap nama-nama penerima bansos di daerah itu yang belum divaksin. Jika ditemukan, maka haknya sebagai penerima bansos akan ditangguhkan, hingga akhirnya bersedia untuk divaksin.

“Kita harus tegas. Kita harus paksa, sampai yang bersangkutan mau divaksin. Ini tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) karena untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hak mereka tetap akan diberikan, jika kewajiban mereka yang diminta oleh negara untuk vaksin sudah dipenuhi,” jelasnya.

Baca Pula:  Kiat Pemerintah Dalam Melindungi Anak di Masa Pandemi COVID-19

Sebagai tindak lanjut hasil edaran bupati Bolmong dan hasil rapat bersama, Camat Lolayan, Faisal Manoppo langsung mengeluarkan edaran untuk dilaksanakan oleh para Sangadi. Salah satu poin penting dalam surat bernomor: C.7/LLY/290/IX/2021 itu disebutkan, menangguhkan pelayanan publik kepada warga yang berkepentingan dan belum divaksin, termasuk penangguhan pemberian bantuan sosial (BST, BLT, PKH, dan bansos lainnya) kepada warga yang berhak menerima namun belum divaksin, dan kepada yang bersangkutan dapat dilayani setelah diberi vaksin minimal dosis pertama, kecuali warga yang tidak dapat divaksin dengan alasan tertentu dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli.

“Suratnya sudah disampaikan ke seluruh sangadi untuk dilaksanakan. Keputusan ini berdasarkan surat edaran bupati,” sahut Faisal Manoppo, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.

  • Share

Leave a Reply

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com