Connect with us

Editor's Pick

Pahami Pedoman Penggunaan, Hingga Filosofi Logo HUT Ke-76 RI

Published

on

PANTAU24.COM-Pemerintah telah mengumumkan logo dan tema peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI). Logo dan tema HUT RI itu diunggah oleh situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, 17 Juni 2021.

Melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446/M/S/TU.00.04/06/2021, Mensesneg Pratikno menyampaikan logo dan tema HUT RI itu ke seluruh jajaran pemerintah.

Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg, Bayu Gialucca Vialli menjelaskan logo Kemerdekaan ke-76 RI ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini.

“Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik,” katanya dikutip Kompas.com, Minggu, 20 Juli 2021.

Lanjutnya, deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah. Secara umum ada 4 makna logo, yaitu: Stabilitas dan pembangunan Gerak dan pertumbuhan Ruang kebersamaan Persatuan dan harapan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Makna logo

Dia memaparkan, bentuk angka ‘7’ diasosiasikan sebagai bagian dari ‘tiang pancang’ infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia. Bentuk itu menggarmbarkan ‘kepala Garuda’ yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, kata dia, bentuk angka ‘6’ diasosiasikan sebagai ‘orang dan roda yang sedang bergerak’ terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi. Setalah itu ada bentuk jajar genjang di angka 7 dan jajar genjang sama kaki di angka 6. Dia menjelaskan bentuk itu diasosiasikan sebagai ‘ruang’ yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

“Selain itu dapat diasosiasikan sebagai bentuk ‘panah’ yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan,” tuturnya.

Terakhir bentuk lingkaran pada angka 6. Dia mengatakan bentuk itu merupakan pertanda kesempurnaan yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai.

“Bentuk ini juga dapat diasosiasikan ‘persatuan’ Indonesia,” imbuhnya.

Detail logo

Melansir pedoman identitas visual publik yang diunggah di laman Setneg, jenis font yang digunakan dalam desain logo HUT ke-76 RI adalah Lexend. Lexend merupakan font bebas yang dapat diunduh dari Google Fonts. Terkait warnanya untuk angka 76 dan tulisan Indonesia Tangguh menggunakan warna merah. Sedangkan untuk tulisan Indonesia Tumbuh menggunakan warna hitam.

Berikut ini detailnya:

  1. Merah (#E52B2D)

C: 4%
M: 97%
Y: 93%
K: 0%
R: 229
G: 43
B: 45

  1. Hitam (#231F20)

C: 0% M:0%
Y: 0%
K: 100%
R: 35
G: 31
B: 32

  1. Putih (#FFFFFF)

C: 0%
M: 0%
Y: 0%
K: 0%
R: 255
G: 255
B: 255

Panduan penggunaan

Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-76 RI:

  1. Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
  2. Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
  3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
  4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
  5. Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.

Dalam pengaplikasian logo, hal yang tidak boleh dilakukan adalah:

  1. mengubah warna pada tagline logo
  2. mengubah ukuran dan proporsi logo
  3. mengubah posisi tagline pada logo hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
  4. memberi gradasi/pattern baru pada logo
  5. memberikan drop shadow pada logo
  6. meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah)
  7. opacity tidak tepat pada elemen grafis
  8. menambahkan elemen baru pada logo
  9. mendistorsi logo
  10. tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan)
  11. tidak memperhatikan batas aman logo.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply