Bahas Ganti Rugi Lahan Transmigrasi, DPRD Bolmong Kunjungi Kemendes PDTT

  • Share
27fc7ad1-a74d-46be-bb26-a80b3946cf70
9ff0b1eb-20a2-4105-a723-ee76eb452e22
e639cdb5-a801-4faf-b950-78c0ae17fd56
fa8ac8a9-92a7-4631-a217-4138832f6f3b-1
fa8ac8a9-92a7-4631-a217-4138832f6f3b

BOLMONG, PANTAU24.COM-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rabu 16 Juni 2021.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Kunker DPRD Bolmong tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga Utara.

“Ya, kunjungan di Kemendes PDTT tersebut terkait menindaklanjuti surat kesepakatan antara Bupati dan dua dirjen,” kata Welty.

Menurutnya, sejauh ini sudah disepakati upaya dari Pemkab Bolmong untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkama Agung tersebut.

Baca Pula:  Ketua DPRD Bolmong Melantik Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu

“Kami mendorong agar Pemkab Bolmong untuk melakukan upaya PK. Upaya PK ini belum dilakukan. Bagi DPRD sangat mendukung Pemkab Bolmong untuk membayar ganti rugi lahan ditiga desa karena sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Welty.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lanjutnya, tiga desa itu diantaranya Desa Mopugad, Desa Tumokang, dan desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara. Ia menjelaskan, jika hal ini tidak dibayarkan oleh Pemkab Bolmong maka pengadilan bisa mengeksekusi.

“Bila ini terjadi tentu akan berdampak sosial sangat besar dan akan ada konflik yang bisa saja terjadi,” ungkap Welty.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, mengatakan Pemkab Bolmong dalam proses ada upaya untuk melakukan PK terhadap putusan MA.

“Memang arahan BPK RI, Pemkab Bolmong perlu ada upaya maksimal dalam melakukan PK,” singkat Deker.

Baca Pula:  Selesai Dibahas, DPRD Bolmong Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Bolmong Tahun 2021

Diketahui, ganti rugi lahan yang harus dibayarkan pemerintah yakni sebesar Rp 52 milyar lebih, dengan jumlah pemilik lahan ditiga desa itu sebanyak 1.114 kepala keluarga, dengan luas lahan 1.490,5 hektar.

Selanjutnya, Komisi I juga melakukan kunjungan ke Kemendagri terkait dengan tindak lanjut atas Peraturan Menpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Mepan-RB Nomor 25 tahun 2021.

Dikesempatan terpisah, Komisi II DPRD Bolmong juga malakukan kunker ke Dirjen perumahan dan pemukiman dan Kementerian Pariwisata sehubungan dengaan peningakatan kwalitas pemukiman dalam menunjang sektor pariwisata di bolmong.

  • Share

Leave a Reply

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com