Connect with us

Bolmong

Bahas Ganti Rugi Lahan Transmigrasi, DPRD Bolmong Kunjungi Kemendes PDTT

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Kunker DPRD Bolmong tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga Utara.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rabu 16 Juni 2021.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Kunker DPRD Bolmong tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga Utara.

“Ya, kunjungan di Kemendes PDTT tersebut terkait menindaklanjuti surat kesepakatan antara Bupati dan dua dirjen,” kata Welty.

Menurutnya, sejauh ini sudah disepakati upaya dari Pemkab Bolmong untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkama Agung tersebut.

“Kami mendorong agar Pemkab Bolmong untuk melakukan upaya PK. Upaya PK ini belum dilakukan. Bagi DPRD sangat mendukung Pemkab Bolmong untuk membayar ganti rugi lahan ditiga desa karena sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Welty.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lanjutnya, tiga desa itu diantaranya Desa Mopugad, Desa Tumokang, dan desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara. Ia menjelaskan, jika hal ini tidak dibayarkan oleh Pemkab Bolmong maka pengadilan bisa mengeksekusi.

“Bila ini terjadi tentu akan berdampak sosial sangat besar dan akan ada konflik yang bisa saja terjadi,” ungkap Welty.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, mengatakan Pemkab Bolmong dalam proses ada upaya untuk melakukan PK terhadap putusan MA.

“Memang arahan BPK RI, Pemkab Bolmong perlu ada upaya maksimal dalam melakukan PK,” singkat Deker.

Diketahui, ganti rugi lahan yang harus dibayarkan pemerintah yakni sebesar Rp 52 milyar lebih, dengan jumlah pemilik lahan ditiga desa itu sebanyak 1.114 kepala keluarga, dengan luas lahan 1.490,5 hektar.

Selanjutnya, Komisi I juga melakukan kunjungan ke Kemendagri terkait dengan tindak lanjut atas Peraturan Menpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Mepan-RB Nomor 25 tahun 2021.

Dikesempatan terpisah, Komisi II DPRD Bolmong juga malakukan kunker ke Dirjen perumahan dan pemukiman dan Kementerian Pariwisata sehubungan dengaan peningakatan kwalitas pemukiman dalam menunjang sektor pariwisata di bolmong.